Bawa BB ke Bareskrim, RS Yakin Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu


HM Denny Adi SE

Rabu, 9 Juli 2025 – 21:22 WIB


Aliansi Berita, JAKARTA – Ahli Pakar Telematika, Roy Suryo meyakini ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) 99,9 persen palsu. Kesimpulan ini ia dapatkan setelah menganalisis dua ijazah Jokowi yang didapatkannya secara digital.

“Kenapa saya bisa mengatakan 99,9 persen palsu?. Itu nanti akan ada historisnya,” beber Roy saat Konferensi Pers di Lobi Bareskrim Polri, Rabu (9/7/2025).

Dia membandingkan ijazah pertama yang diunggah oleh Politikus PSI, Dian Sandi. Ijazah ini berwarna dan diklaim asli oleh Dian Sandi, Roy Suryo tiba di Bareskrim.

Jelaskan analisis ijazah Jokowi sementara, ijazah kedua merupakan tampilan fotokopi ijazah Jokowi yang diperlihatkan Bareskrim Polri dalam Konferensi Pers pada Kamis, (22/5/2025) lalu. Roy mengatakan, setelah ijazah ini dianalisis menggunakan Error Level Analysis (ELA).

Ijazah Jokowi ini memberikan hasil yang jauh berbeda dengan hasil analisis ijazah dari UGM yang asli, sebagai pembanding. Roy yang merupakan alumni UGM menganalisis ijazahnya sendiri.

“Kalaupun ELA itu full, itu masih akan tetap kelihatan ijazahnya. Lihat, teman-teman bisa lihat. Ini masih ada bekas-bekasnya, tulisan-tulisannya masih ada. Logonya pun juga masih ada,” jelas Roy, menunjukkan gambar analisis ijazahnya.

Sementara, pada ijazah Jokowi dinyatakan error alias rusak. TPUA dan Roy Suryo hadiri gelar perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi di Bareskrim

“Jadi, ini bukti sudah ada rekayasa. Logonya tidak kelihatan lagi, pas fotonya juga tidak kelihatan lagi,” kata Roy.

Selain itu, ia juga menggunakan teknologi Face Recognition untuk memeriksa identitas Jokowi melalui foto di ijazah. Ia mengatakan, jika dibandingkan dengan foto Jokowi saat ini hasilnya justru tidak cocok alias tidak match.

“Tapi, foto Joko Widodo yang ada di ijazah kemudian yang ada sekarang adalah not match. Tidak sama foto di ijazah, tidak sama dengan aslinya sekarang,” imbuhnya.

Selain dua hal ini, baik Roy Suryo maupun ahli dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) akan menjabarkan sejumlah analisis lagi.

Analisis ijazah menggunakan tiga ijazah bandingan yang TPUA ambil melalui digital dan langsung ke UGM, salah satu hal yang dibahas adalah perbedaan nama gelar Achmad Sumitro selaku Dekan Fakultas Kehutanan UGM yang menandatangani ijazah Jokowi. Roy mengatakan, di ijazah Jokowi yang tertulis terbit tahun November 1985, nama Sumitro sudah disematkan gelar Profesor.

“Padahal yang benar, Profesor Achmad Sumitro baru mengucapkan pidato Guru Besarnya pada bulan Maret 86,” tambah Roy lagi.

Selain Roy, sejumlah pihak lain juga telah lebih dahulu hadir. Mereka adalah Rismon Sianipar, Eggy Sudjana, Tifauzia Tyassuma dan beberapa anggota TPUA.

Atas permintaan TPUA, agenda ini baru akan dilaksanakan besok. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, gelar perkara ditunda karena TPUA meminta penjadwalan ulang sambil menunggu kejelasan pihak-pihak yang ingin mereka libatkan dalam proses tersebut.

“Dalam hal ini TPUA, tanggal 2 Juli kemarin 2025, itu membuat surat perihal permohonan nama-nama untuk dilibatkan dalam gelar perkara khusus yang memohon penjadwalan ulang gelar perkara khusus sampai mereka mendapatkan kepastian atas nama-nama yang dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus dimaksud,” beber Trunoyudo kepada Wartawan, Kamis (3/7/2025).

Trunoyudo menjelaskan, proses gelar perkara tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan internal yang berlaku di lingkungan Bareskrim Polri. Namun, pada 2 Juli 2025, TPUA kembali menyampaikan surat kepada Polri.

Dalam surat itu, mereka mengajukan permohonan agar nama-nama tertentu dapat dilibatkan dalam gelar perkara dan meminta penjadwalan ulang. Atas surat tersebut, Polri merespons permohonan tersebut dengan menjadwal ulang gelar perkara dari yang semula 30 Juni menjadi 9 Juli 2025.

Hal ini dilakukan supaya pihak-pihak yang diminta oleh TPUA bisa dihadirkan, seperti Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Roy Suryo dan Rismon Hasiholan. Diberitakan sebelumnya, TPUA meminta Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri untuk melaksanakan gelar perkara khusus atas pengaduan masyarakat terkait ijazah Jokowi.

Permintaan ini diajukan karena TPUA menilai ada kejanggalan dalam penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.

“Penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang lalu dan dilakukan oleh Bareskrim itu cacat hukum,” jelas Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadilah saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5/2025).

(08887886999)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *