
HM Denny Adi SE
00:01 WIB

aliansiberita.web.id – Badan Narkotika Nasional bongkar penyelundupan sabu 2 ton di Kepulauan Riau,
BNN bersama desk pemberantasan Narkoba mencegat kapal motor yang membawa 2 ton sabu dari Thailand. Dua WNI dan empat WN Thailand ditangkap, Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom meninjau Kapal MT Sea Dragon Tarawa yang membawa 2 ton sabu di dermaga Bea Cukai Batam Tanjung Uncang, Kepulauan Riau, Rabu, 21 Mei 2025.
Desk pemberantasan Narkoba yang terdiri atas BNN RI, TNI, Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan sabu seberat 2 ton menggunakan kapal motor dari Thailand ke perairan Kepulauan Riau. Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Marthinus Hukom mengatakan ini adalah operasi penggagalan penyeludupan narkoba dalam jumlah besar kedua kalinya di wilayah Kepulauan Riau di bulan Mei 2025.
“Dengan barang bukti 2 ton,” kata Hukom di di Pelabuhan Tanjung Uncang, Kota Batam, Senin, 26 Mei 2025.
Hukom menyebut dua ton sabu yang diselundupkan itu rencananya diedarkan di negara kawasan Asia Tenggara.
“Dicurigai akan didistribusikan ke beberapa negara antara lain Indonesia, Malaysia dan Filipina,” jelas Hukom.
Hukom menjelaskan informasi penyeludupan 2 ton sabu menggunakan kapal motor ini diperoleh dari laporan intelijen rekanan BNN, informasi itu lalu diolah dan dianalisa sebelum akhirnya tim gabungan melakukan penangkapan. Total kata dia, timnya bekerja selama 5 bulan sebelum berhasil melakukan pengungkapan ini.
BNN musnah 15.486 gram sabu dan 48.572 butir Ekstasi, 50 ribu jiwa diselamatkan dari bahaya Narkoba.
“Informasi dari intelijen bahwa ada sindikat narkotika internasional dari wilayah golden triangle yang operasionalnya melibatkan jaringan peredaran narkotika gelap di Indonesia,” imbuh dia.
Informasi tersebut, sindikat ini berencana akan menyelundupkan narkotika dengan menggunakan kapal laut ke beberapa negara di kawasan Asia Tenggara yang akan melewati perairan Batam. Pada 20 Mei 2025, kapal Sea Dragon Terawa yang dicurigai membawa narkotika berlayar dari perairan Andaman menuju perairan Kepri.
Keesokan harinya sekitar pukul 23.00 WIB petugas BNN bersama Ditjen Bea Cukai, TNI dan Polri bersama-sama melakukan operasi penindakan terhadap kapal tersebut. Pada saat melewati perairan Indonesia kata dia, petugas gabungan berhasil membawa kapal tersebut ke Dermaga Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Uncang untuk digeledah dan pemeriksaan awak kapal.
Saat penggeledahan lanjutnya, tim gabungan menemukan 31 kardus coklat berwarna coklat berbungkus plastik bening berisi puluhan bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang warna hijau-kemasan khas yang lazim digunakan sindikat jaringan narkotika golden triangle.
“Bungkus tersebut berisi serbuk kristal yang diduga mengandung narkotika jenis sabu,” tambahnya.
Tim gabungan menemukan 36 kardus warna cokelat pada tangki bahan bakar di bawah kapal, sehingga total keseluruhan barang bukti yang ditemukan di kapal tersebut berjumlah 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu seberat 2.115.130 gram. Empat WNI dan dua WN Thailand ditangkap
dalam penangkapan itu petugas gabungan mengamankan enam awak kapal terdiri atas 4 WNI bernama Fandi Ramdani, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan dan Hasiloan Samosir.
Dua warga negara Thailand atas nama Weerapat Phong Wan dan Teerapong Lekpradube.
“Kepada awak kapal yang tertangkap, BNN sudah tetapkan tersangka,” kata Marthinus.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup. Mantan Kadensus 88 Polri itu menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat mencegah potensi perputaran uang di masyarakat untuk pembelian Narkoba kurang lebih Rp. 5 Triliun rupiah serta mencegah potensi penyalahgunaan narkotika kurang lebih 8 juta jiwa atau hampir setara dengan jumlah penduduk Jakarta.
(08887886999)