
CFR
Sabtu, 7 Juni 2025 – 22:23 WIB

aliansiberita.web.id – Cek Fakta pengakuan Dije anak Jenderal mantan pendukung HTI FPI maksud dan tujuan kegaduhan di Republik Indonesia ini Hoaks, karena tidak ada pemberitaan Media Masa yang menyatakan tulisan begitu. Apalagi dendam HTI dan FPI di kasus ijazah palsu Jokowi?, inilah sosok Khozinudin Pengacara Roy Suryo Cs dilansir Media Kupang – 30 Mei 2025, 19:00 WIB Penulis: Yan Pareira Editor: Tim Media Kupang Kupang.
Ahmad Khozinudin Kuasa hukum Roy Suryo Cs dikutip Media Kupang, dua Ormas berlabel agama Islam yang telah ditetapkan sebagai Ormas terlarang yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Indonesia (FPI). Salah satu pentolan HTI adalah Ahmad Khozinudin yang saat ini adalah kuasa hukum Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, siapa itu Khozinudin?.
Melansir dari harakatuna.com, Khozinudin Sebenarnya ia bukan orang baru.
1.Pentolan HTI sepak terjangnya dalam HTI cemerlang, ia paling giat mempropagandakan khilafah ala HTI kepada masyarakat Indonesia. Jalan yang ia pakai ialah hukum dalam setiap narasi Khozinudin berbicara tentang ketidak adilan hukum, urgensi syariatisasi hukum dan lainnya.
Khozinudin adalah aktivis HTI tulen dan memiliki jabatan mentereng, ia merupakan Direktur Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (PKBH HTI). Khozinudin juga menjabat sebagai Ketua LBH Pelita Umat, ia punya kanal YouTube sendiri dan beberapa kali menuai kontroversi.
Keahliannya di bidang hukum ia manfaatkan untuk menciptakan polarisasi umat Muslim dan menggiring mereka semua ke dalam komando makar NKRI untuk menegakkan khilafah, HTI telah menjadi Ormas terlarang maka semua propaganda tentang ideologinya apalagi gerakannya juga terlarang. Rismon, Bareskrim bukan titik akhir uji ijazah harus di Pengadilan.
2.Anggota Persaudaraan Alumni (PA) 212 PA 212 ini masih menjadi organisasi Islam yang kontroversial dimana akan menentang seluruh kebijakan Pemerintah yang tidak searah dengan ajaran Islam.
3.Menjadi Pengacara FPI dan Rizieq Shihab Terakhir, Ahmad Khozinudin tidak pernah jauh-jauh dari Islam. Dirinya ini tergabung dalam LBH Pelita umat yang memiliki tujuan untuk membela khususnya umat Islam seperti FPI dan Rizieq Shihab, diketahui bahwa aktivitas dan kegiatannya Ormas HTI tersebut ternyata bertentangan dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Maka pada tanggal 8 Mei 2017 melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Ormas HTI dilarang eksistensinya di Indonesia, sedangkan Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan secara resmi oleh Pemerintah pada 21 Juni 2019.
Pembubaran ini secara hukum (de jure) mengakhiri keberadaan FPI sebagai Organisasi Massa, namun meskipun bubar. Sebagian anggota FPI tetap melanjutkan aktivitas yang melanggar hukum dan ketertiban, Pemerintah kemudian juga melarang segala kegiatan dan atribut FPI pada 30 Desember 2020 yang dianggap sebagai pembubaran de facto.
Dua Ormas ini dinyatakan terlarang secara resmi di masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, sehingga ada dugaan dibalik kasus ijazah palsu Jokowi ada dendam pentolan HTI dan FPI.
“Mohon Masyarakat yang cerdas untuk menghimbau pemberitaan yang akurat dan berimbang,” Jelas Ketua Umum LSM Pahlawan, Denny Adi Setya.
(08887886999)