
HM Denny Adi SE
Senin, 26 Mei 2025 – 05:06 WIB

aliansiberita.web.id – WNI ditangkap di Arab Saudi atas dugaan penipuan iklan Haji, Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial KMR ditangkap di kediamannya di Mekkah, Arab Saudi atas dugaan penipuan iklan haji dan berencana menggelar ibadah haji ilegal. Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary menyampaikan bahwa KMR ditangkap pada 25 April 2025.
“Yang bersangkutan ditangkap atas tuduhan penipuan dan rencana menyelenggarakan ibadah haji yang ilegal (tanpa tasreh),” jelas Yusron saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).
Polisi menangkap KMR yang terbukti melakukan transaksi jual beli dengan petugas keamanan yang menyamar sebagai calon jemaah, masih ada WNI nekat Haji pakai Visa Ziarah. KJRI beri peringatan, KMR diketahui merupakan warga Indonesia yang sudah lama bermukim atau tinggal di Arab Saudi khususnya di Mekkah dan Madinah.
“Pihak kepolisian menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah mengakui tindakannya,” imbuh Yusron.
Berangkat dari bukti-bukti yang ditemukan, mulai dari penyiapan piagam untuk calon jemaah dan salinan promosi. KMR saat ini telah ditahan.
“KMR telah ditahan di penjara umum Syumaisi pada tanggal 29 April 2025 dan kasusnya dilimpahkan juga ke Kejaksaan Umum Mekkah untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Visa ziarah dilarang pakai untuk Haji, tak boleh memasuki Kota Mekkah. Yusron menuturkan, KJRI akan memastikan hak-hak hukum KMR terpenuhi dalam proses persidangan.
“Kami menghimbau kepada WNI yang tinggal di Arab Saudi untuk menghindari berbagai promosi penyelenggaraan haji tanpa tasreh,” katanya.
Ia mengingatkan, denda besar hingga 100.000 Riyal atau Rp. 440 juta, hukuman penjara dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh.
(08887886999)