
Sifera PH
Selasa, 13 Mei 2026 – 03:04 WIB
aliansiberita.web.id – Informasi penting jika anda memiliki rumah dan tanah yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan masih menggunakan bukti kepemilikan seperti Girik, Letter C atau Petuk D segera urus permohonan SHM sebelum tahun 2026. Pemerintah telah menetapkan bahwa dokumen kepemilikan tanah selain SHM tidak akan lagi diakui setelah tahun 2026, mengapa perlu segera diurus?.
Kehilangan hak jika anda tidak memiliki SHM, anda beresiko kehilangan hak atas tanah anda karena tanah tersebut bisa diklaim oleh pihak lain atau bahkan diambil alih oleh Negara. Tidak sah
dokumen seperti Girik, Letter C dan Petuk D tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang kuat setelah tahun 2026.
Keterbatasan, anda tidak dapat menggunakan tanah sebagai jaminan kredit atau investasi jika belum memiliki SHM. Sengketa, anda akan kesulitan membuktikan kepemilikan tanah jika terjadi sengketa di masa depan.
Klaim anda berpotensi menjadi korban klaim oleh pihak lain termasuk mafia tanah, jika tidak memiliki SHM.
Bagaimana cara mengurus SHM?,
anda dapat mengajukan permohonan SHM di kantor pertanahan setempat.
Siapkan dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP, KK, Surat Keterangan dari Kelurahan atau Desa dan Dokumen terkait kepemilikan tanah Anda.
Proses pengurusan SHM dapat memakan waktu, jadi jangan menunda permohonan Anda.
Kesimpulan, jangan ragu untuk segera mengurus permohonan SHM untuk melindungi hak kepemilikan tanah anda. Jika anda membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut, anda dapat menghubungi Kantor Pertanahan setempat atau mencari informasi di situs web Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
(08887886999)