
Husnan
Jumat, 23 Mei 2025 – 06:06 WIB

aliansiberita.web.id – Saran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mempersoalkan dana operasional Rukun Tetangga (RT) Rp. 25 juta, jangan aampai timbulkan masalah. Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani mewanti-wanti dan meminta ada kesiapan yang matang dari sisi aturan untuk merealisasi program dana operasional RT.
DPRD Kota Semarang mengapresiasi langkah Wali Kota Semarang tentang program dana operasional RT Rp. 25 juta per tahun untuk peningkatan ekonomi masyarakat, kendati demikian jajaran legislatif mewanti-wanti agar program baik ini tidak menjadi masalah di kemudian hari. Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani mengatakan perlu kesiapan matang dari sisi aturan.
Baru ada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 dan 9 Tahun 2025 tentang pembentukan kelembagaan di Tingkat Kelurahan, Perwal itu memang bisa menjadi dasar hukum implentasi program dana operasional RT. Penyelewengan dana operasional RT sebesar Rp. 25 juta perlu diantisipasi, perlu pedoman teknis.
Perlu ada peraturan teknis sebagai pedoman bagi setiap RT dalam penggunaan anggaran tersebut, pedoman teknis sangat diperlukan agar tidak sampai menjadi masalah bagi Ketua RT. Pedoman teknis meliputi mekanisme pencairan pertanggungjawaban, montoring, kontroling, penggunaan anggaran hingga sanksi secara administratif jika terdapat pelanggaran.
“Pertanggung jawabannya seperti apa, ada sanksi-sanksi secara administratif. Program yang dibolehkan dan tidak.”
“Jadi, sama-sama aman bagi RT,” jelas Ali, Rabu (23/4/2025).
Penjelasan Ali, Pemkot Semarang juga perlu mengantisipasi terjadinya penyelewengan anggaran. Setelah terbentuk pedoman teknis, perlu sosialisasi kepada Ketua RT agar setiap Ketua RT paham mengimplementasikan program ini.
“Mengacu pada pengalaman dana Desa Rp. 1 Miliar per desa menjadi masalah Kepala Desa di kemudian hari,” imbuhnya.
Sudah jelas jika dari sisi dasar hukum, Ali Umar Dhani mengatakan Pemkot Semarang harus melakukan pendampingan. Pasalnya, tidak semua RT memiliki kapasitas kemampuan administrasi yang sama.
Penggunaan anggaran tentu saja perlu Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
“Dari 10.600 Ketua RT, semua berbeda-beda.”
“Tidak semua bisa membuat administratif yang bagus.”
“Ini perlu pendampingan dari Pemkot Semarang.”
“Sebelum dicairkan, sosialisasi pedoman teknis, pendampingan SPJ,” tambahnya.
Selanjutnya, Ali menekankan transparasi anggaran harus diutamakan. Apalagi, anggaran total yang digelontor cukup besar mencapai lebih dari Rp. 250 Miliar.
Ali berpesan kepada masyarakat agar tidak perlu tergesa-gesa dalam penggunaan anggaran agar tidak menjadi masalah, dengan program dana operasional. Ali juga berharap, tidak ada lagi iuran-iuran di Tingkat RT yang memberatkan Warga.
Itu hal bisa diatur dalam pedoman teknis.
“Idealnya tidak ada lagi pungutan.”
“Tapi, tergantung kebijakan Walikota Semarang.”
“Kalau dibuat seperti itu, ini adalah langkah gebrakan bagus bagaimana meminimalkan iuran di Tingkat RT,” katanya.
Ketua RT di Kota Semarang bereaksi, terpisah Ketua RT di Kota Semarang menyambut baik program Walikota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti tentang dana operasipnal RT Rp. 25 juta pertahun, saat ini mereka menunggu aturan terkait program tersebut.
Muhammad Ansyar selaku Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Wates, Kecamatan Ngaliyan mengatakan program itu sudah didengungkan sejak masa kampanye. Setelah Walikota sudah dilantik, masyarakat pun menunggu realisasi program tersebut.
Menurut Ansyar, program itu bisa membantu masyarakat. Dana itu diharapkan bisa membantu kegiatan masyarakat, mengingat selama ini masyarakat seringkali iuran untuk membuat kegiatan.
“Biasanya Agustusan iuran, suro iuran.”
“Kalau ada itu (dana Rp. 25 juta) mungkin bisa meringankan.”
“Masyarakat bisa membuat acara lebih meriah lagi,” jelas Asyar, Rabu (23/4/2025).
Tak melulu untuk kegiatan, lanjut Asyar. Dana operasional itu juga diharapkan bisa untuk ekonomi produktif. Misalnya pengelolaan sampah atau kegiatan lain yang bisa memutar perekonomian masyarakat setempat, hanya saja hingga kini pihaknya masih menunggu aturan dan Petunjuk Pelaksaaan (Juklak) serta Petunjuk Teknis (Juknis).
Aturan yang jelas, dia berharap RT tidak salah langkah dalam penggunaan anggaran tersebut sehingga tidak sampai menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Prinsipnya kami nunggu Perwal, Juklak, Juknis penggunaannya untuk apa saja pertanggung jawabannya seperti apa.”
“Pada dasarnya, kami memyambut baik,” imbuhnya.
Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti akan segera merealisasikan dana operasional Rp. 25 juta per RT pertahun. Anggaran telah dibahas dan akan masuk pada APBD perubahan 2025, program dana operasional tiap RT ini menjadi janji kampanye Agustina bersama Wakilnya Iswar Aminuddin.
Dana pencairan operasional RT diperkirakan pada Juli atau Agustus 2025, Agustina mengatakan ada syarat administratif yang harus dipenuhi untuk pencairan dana operasional tersebut. Semua Ketua RT di Semarang akan dilakukan pembaharuan Surat Keputusan (SK), pembaharuan SK ini untuk mengantisipasi adanya Ketua RT yang sudah tidak aktif.
“Khawatirnya ada yang sudah meninggal, ada yang masa bakti habis harus diperbarui dan lain sebagainya,” jelasnya, Senin (21/4/2025).
Lanjut Agustina, pencairan dana operasional RT akan dilakukan secara non tunai agar terhindar dari risiko bocor. Uang rusak, maupun lainnya.
Kerja sama Pemkot Semarang akan dengan Bank Jateng untuk penyaluran dana operasional ini, dana akan digelontor langsung Rp. 25 juta. Maka, setiap RT perlu membuka rekening.
Agustina menyebut, ada sekira 10.600 RT di Kota Semarang. Dia memastikan, anggaran Kota Semarang mencukupi untuk merealisasikan programnya.
(08887886999)