
HM Denny Adi SE
Rabu, 18 Juni 2025 – 23:24 WIB
aliansiberita.web.id – Juru Parkir (Jukir) yang tidak memberikan karcis parkir melanggar peraturan dan dapat dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli), di Surabaya jika Juru Parkir tidak memberikan karcis. Warga diminta untuk tidak membayar dan segera menghubungi Command Center (CC) 112 Surabaya.go.id.,
penjelasan peraturan.
Juru Parkir wajib memberikan karcis parkir sebagai bukti pembayaran retribusi,
sanksi jika Juru Parkir tidak memberikan karcis. Maka tindakan tersebut dianggap sebagai Pungli dan bisa dilaporkan ke pihak berwajib, tindakan di Surabaya.
Warga diminta untuk tidak membayar jika tidak diberikan karcis dan segera melapor ke 112, dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda) masing-masing daerah mengatur tentang retribusi parkir dan kewajiban Juru Parkir untuk memberikan karcis, penting. Warga Surabaya diminta untuk tidak membayar parkir jika tidak diberi karcis,
segera laporkan Juru Parkir yang tidak memberikan karcis ke Command Center 112 Surabaya.go.id.
Pungutan parkir tanpa karcis adalah Pungli dan bisa dikenakan sanksi pidana.
(08887886999)