
HM Denny Adi SE
Jumat, 6 Juni 2025 – 02:03 WIB

aliansiberita.web.id – Tim Hukum Berita Patroli Laporkan Kepala SMKN 1 Kota Kediri atas dugaan persekusi dan pengancaman, Tim Hukum Redaksi Berita Patroli menggelar Konferensi Pers di Halaman Polres Kediri Kota pada Kamis petang (5/6/2025). Dalam konferensi tersebut, Didi Sungkono S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum dari Jurnalis Nyoto Dharmawan menyampaikan Laporan resmi atas dugaan persekusi, penghinaan dan pengancaman dengan Senjata Tajam oleh oknum Kepala SMKN 1 Kota Kediri terhadap kliennya.
Ini peristiwa terjadi pada Rabu (4/6/2025), saat Nyoto menjalankan Tugas Jurnalistik di lingkungan sekolah tersebut. Ia diduga dikepung puluhan siswa-siswi di dalam ruangan, diintimidasi secara verbal hingga dihadapkan dengan ancaman menggunakan Sajam.
“Pak Nyoto datang menjalankan tugas sebagai Jurnalis, namun justru mengalami tindakan tidak manusiawi. Beliau dipersekusi, dihina bahkan diancam dengan Sajam. Ini pelanggaran serius terhadap Hukum,” jelas Didi Sungkono di hadapan Awak Media.
Advokat Didi menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan peristiwa ini dengan dasar beberapa pasal hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024 serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan Senjata Tajam.
“Kami menilai tindakan Kepala Sekolah tersebut sangat tidak logis sebagai seorang Pendidik, bahkan ada indikasi provokasi terhadap siswa yang belum cukup umur untuk ikut melakukan ancaman. Ini sangat membahayakan,” imbuhnya.
Didi mengungkapkan adanya pernyataan siswa yang sangat mengkhawatirkan, salah satunya berupa ancaman kekerasan seksual terhadap anak Jurnalis ‘Berita Patroli’.
“Ada celetukan dari siswa: ‘Ayo kita cari, kita perkosa saja’. Ini sudah kelewatan. Kepala Sekolah harusnya jadi penengah dan pendidik, bukan pemantik amarah,” katanya dengan nada kecewa.
Didi juga menanggapi klaim Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Kediri, Adi Prayitno, bahwa peristiwa tersebut hanya “kesalahpahaman”.
“Kalau hanya salah paham, tidak mungkin ada penggebrakan meja dengan celurit yang sudah dilepas sarungnya. Ini tindakan nyata intimidasi, apakah pantas seorang Kepala Sekolah membawa Senjata Tajam untuk menghadapi Wartawan?” imbuhnya.
Bahwa Didi menambahkan, Jurnalis memiliki Perlindungan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga segala bentuk kekerasan atau penghinaan terhadap mereka adalah pelanggaran terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi.
“Kalau dituduh melakukan pemerasan, silakan buktikan. Dalam hukum, yang mendalilkan harus membuktikan. Ini negara hukum, semua ada mekanismenya,” tambahnya.
Ketegasan Didi, harapan agar kasus ini menjadi pembelajaran dan ditangani dengan tegas.
“Kami harap kasus ini menjadi contoh agar tidak ada lagi Kepala Sekolah atau Pejabat lain yang bersikap arogan, Hukum harus ditegakkan secara adil. Kami akan kawal hingga ada kekuatan hukum tetap,” paparnya.
Didi juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kediri Kota atas pelayanan yang cepat dan profesional.
“Kami dilayani sangat baik, ini menunjukkan bahwa Polri hadir untuk Masyarakat termasuk bagi Insan Pers. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendampingi dan mendukung upaya penegakan hukum ini,” tutur Didi.
Berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak SMKN 1 Kota Kediri. Sementara itu, kasus ini mendapat perhatian luas dari Organisasi Jurnalis dan Pegiat Hak Asasi di wilayah Kediri Raya.
(08887886999)