
Redaksi Tim
Selasa, 15 April 2025 – 19:20 WIB
Surabaya – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pahlawan, HM Denny AS menyoroti Bank yang sakit bisa bertambah dan berkurang.

“Pemerintah tidak mengobligasikan deposito masyarakat. Isu ‘pengobligasian deposito’ dari luar negeri untuk bikin keresahan, ungkap Menteri Keuangan, Fuad Bawazier. Sumber Harian Pagi dari Surabaya Surya, Kamis (23 April 1998).

Sumber Petisi.Co Tahun 2020 menerbitkan Direktur Bank Prima Master Dituntut 7,5 Tahun Penjara.

Sumber Infobanknews pada 10 Januari 2023 menerbitkan Modal Inti Cuma Rp 200an Miliar, Ini Profil Bank Umum yang Turun Kasta jadi BPR.

Sumber beritalima.com pada Selasa, 13 Februari 2024 menerbitkan, Agus Tranggono : Cek Itu Untuk di Transferkan ke Susilowati, Bukan Untuk Tabungan Seperti Yang di Klaim Yudo.
“Diduga kondisi keuangan PT. BPR Prima Master Bank menunjukan penurunan signifikan, menempatkan bank dalam situasi sangat buruk dan beresiko tinggi bagi nasabah penyimpan dana, curahan kasih sayang Denny terhadap Rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Surabaya.
Penurunan Status dari Bank Umum ke BPR pada 4 Januari 2023, Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) menurunkan status PT. Prima Master Bank dari bank umum konvensional menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) karena bank tidak mampu memenuhi persyaratan modal inti minimum sebesar Rp. 3 Triliun yang diwajibkan hingga 31 Desember 2022, sesuai dengan Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank.
Perubahan status ini semakin menegaskan permasalahan serius dalam permodalan bank, yang berimplikasi pada penurunan kemampuan operasional dan peningkatan risiko bagi nasabah. Sumber : Infobanknews.com, https://infobanknews.com/modal-inti-cuma-rp200-an-miliar-ini-profil-bank-umum-yang-turun-kasta-jadi-bpr/
Kinerja Keuangan yang Memburuk berdasarkan Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan PT. BPR Prima Master Bank per 30 September 2024, yang disusun sesuai Peraturan OJK No.48/POJK.03/2017 dan SE OJK No.39/SEOJK.03/2017, kondisi keuangan bank mengalami deteriorasi serius jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023.
“Penurunan di berbagai indikator penting keuangan menunjukan bahwa bank dalam keadaan tidak sehat dan mengandung risiko tinggi bagi para nasabah penyimpan dana, baik tabungan maupun deposito, ” Pertimbangan Ketum LSM Pahlawan.
Aset dan Ekuitas Menyusut Drastis, total aset PT. BPR Prima Master Bank per 30 September 2024 tercatat sebesar Rp. 1,99 Triliun, mengalami penurunan sebesar 12,2% dibandingkan posisi 30 September 2023 yang mencapai Rp. 2,27 Triliun. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya jumlah kredit yang diberikan serta koreksi nilai aset tetap.
Ekuitas bank pun menyusut tajam, dari Rp. 351,8 Miliar pada September 2023 menjadi hanya Rp. 202,4 Miliar pada September 2024 – turun lebih dari 42% dalam satu tahun. Penurunan ini memperlemah ketahanan bank terhadap risiko dan tekanan pasar, yang juga merupakan alasan turunnya status PT. BPR Prima Master Bank dari Bank Umum ke BPR.
Ledakan Kredit Macet dan Agunan Sitaan, salah satu indikator paling mengkhawatirkan adalah rasio kredit bermasalah (NPL Gross) yang per September 2024 tercatat sebesar 21,70%, naik signifikan dari posisi sebelumnya yang sudah tinggi. Ini jauh melampaui ambang batas sehat sebesar 5% yang ditetapkan oleh OJK.
Sementara itu, nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) per September 2024 tercatat sebesar Rp. 287,1 Miliar, menunjukkan banyaknya kredit yang gagal ditagih dan berujung pada penyitaan aset. Kondisi ini mencerminkan kualitas aset produktif bank yang sangat buruk.
Dana Nasabah Mulai Hengkang, sisi pendanaanpun menunjukkan sinyal bahaya. Simpanan nasabah dalam bentuk deposito turun dari Rp. 1,62 Triliun (2023) menjadi Rp. 1,48 Triliun (2024). Penurunan ini mencerminkan adanya gejala penarikan dana oleh masyarakat, yang bisa memperparah risiko likuiditas bank.
Kinerja Operasional Merugi dan Tidak Efisien, laporan laba rugi bank menunjukkan kerugian tahun berjalan sebesar Rp. 44,4 Miliar per September 2024 dan kerugian Rp. 60 Miliar pada periode yang sama tahun 2023, hal ini menandakan bahwa bank belum mampu mencetak laba selama dua tahun berturut-turut.
Rasio BOPO (Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasioanal) tercatat sebesar 141,66%, yang artinya bank menghabiskan jauh lebih banyak biaya dibandingkan pendapatan yang dihasilkan dan operasional berlangsung dalam keadaan defisit.
Permodalan Tipis dan Terancam Sanksi OJK, yang paling mengkhawatirkan, rasio kecukupan modal (KPMM/CAR) berada dilevel 5,32% per 30 Septembee 2024 – jauh dibawah batas minimum ketentuan OJK untuk BPR yang sebesar 12%. Ini menandakan bahwa bank memiliki kapasitas yang sangat terbatas untuk menyerap kerugian mendadak dan membuka potensi intervensi regulator pembekuan usaha atau pencabutan izin.
Skandal Hukum Penggelapan Dana Nasabah, tidak hanya dari sisi keuangan, integritas internal bank pun turut dipertanyakan. PT. BPR Prima Master Bank sedang tersandung kasus penggelapan dana nasabah yang melibatkan Direktur Utama Bank, Agus Tranggono Prawoto, bersama teller dan Kepala Cabang bank.
Kasus ini muncul setelah dana nasabah dalam bentuk cek tidak disetorkan sebagaimana mestinya. Sumber beritalima.com, https://beritalima.com/agus-tranggono-cek-itu-untuk-di-transferkan-ke-susilowati-bukan-untuk-tabungan-seperti-yang-di-klaim-yudo/
“Jadi masyarakat harus jeli dan waspada memilih bank, “Prihatin Denny.
(08887886999)