
HM Denny AS
Senin, 19 Mei 2025 – 01:02 WIB
aliansiberita.web.id – Kewajiban anak laki-laki terhadap Orang Tua meliputi berbagai aspek mulai dari menghormati dan berbakti, memberikan nafkah hingga bertanggung jawab atas keluarga. Secara umum kewajiban anak laki-laki kepada Orang Tua mencakup,
1.Menghormati dan berbakti, menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada Orang Tua. Baik dalam ucapan maupun perbuatan,
berbakti menolong Orang Tua. Meringankan pekerjaan mereka dan memberikan perhatian serta kasih sayang,
menjaga etika tata krama dan sopan santun dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan Orang Tua.
2.Menafkahi Orang Tua, jika anak laki-laki mampu. Ia wajib menafkahi Orang Tua, terutama saat Orang Tua sudah tidak mampu lagi bekerja atau membutuhkan bantuan.
Nafkah ini meliputi kebutuhan dasar seperti makan, pakaian dan tempat tinggal.
Nafkah juga dapat meliputi biaya perawatan kesehatan jika Orang Tua sakit.
3.Menjaga dan merawat, anak laki-laki harus menjaga dan merawat Orang Tua terutama saat mereka sudah Lanjut Usia.
Merawat Orang Tua termasuk memberikan perhatian mengantar ke dokter, membantu pekerjaan rumah dan memberikan dukungan emosional.
Menjaga Orang Tua dari bahaya dan memastikan mereka aman serta nyaman.
4.Menjadi pelindung, anak laki-laki memiliki peran sebagai pelindung keluarga termasuk Ibunya.
Pelindung dalam artian memberikan dukungan perlindungan dan keamanan bagi Orang Tua, berperan sebagai pemimpin dalam keluarga dan memastikan kebutuhan serta hak-hak Orang Tua terpenuhi.
5.Mengurus jenazah, anak laki-laki memiliki tanggung jawab untuk mengurus jenazah Orang Tua saat mereka meninggal dunia.
Mengurus jenazah termasuk mempersiapkan pemakaman, menyelenggarakan doa dan memastikan proses pemakaman berjalan sesuai dengan ajaran agama.
6.Menjaga harta warisan, anak laki-laki memiliki tanggung jawab dalam mengelola harta warisan Orang Tua sesuai dengan hukum Islam.
Menjaga harta warisan agar tetap lestari dan digunakan untuk kepentingan keluarga, terutama untuk memenuhi kebutuhan Orang Tua.
Penting untuk diingat, kewajiban anak laki-laki terhadap Orang Tua tetap berlaku. Bahkan setelah anak menikah dan memiliki keluarga sendiri, anak laki-laki tetap harus menjaga hubungan baik dengan Orang Tua.
Memberikan perhatian dan memenuhi kewajiban mereka.
(08887886999)