
HM Denny Adi SE
Senin, 9 Juni 2025 – 07:08 WIB

aliansiberita.web.id – Kejati Jatim
beranda Siaran Pers, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tahan mantan Pejabat Dinas Pu Surabaya. Dalam kasus gratifikasi pada Selasa, 3 Juni 2025.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan dan menahan mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, GSP sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Yang (TPPU). Penanganan perkara ini berdasarkan tiga surat perintah penyidikan yang diterbitkan sejak Desember 2023 hingga Januari 2025, selama proses penyidikan Jaksa telah memeriksa 32 Saksi dan GSP sendiri serta menyita Barang Bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 3,6 Miliar dan sejumlah barang lainnya.
Penyidikan juga melibatkan pemeriksaan ahli dan penelusuran dokumen terkait aliran dana yang mencurigakan, kasus ini bermula saat GSP menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PU Surabaya selama periode 2016 hingga 2022. Dalam jabatannya GSP diperkirakan menerima gratifikasi sebesar Rp. 3,6 Miliar yang tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan Perundang-undangan.
Mengalih laporkan, GSP justru menyamarkan dana gratifikasi tersebut dengan menyetorkannya ke rekening pribadinya di BCA. Selanjutnya dana tersebut ditransfer ke dalam bentuk deposito dan pembelian sukuk, yang merupakan upaya untuk menyembunyikan asal usul uang hasil kejahatan.
Perbuatannya GSP dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 12B jo Pasal 12C jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Berdasarkan hasil gelar perkara, GSP resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-78/M.5/Fd2/06/2025.
Ia langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-804/M.5/Fd.2/06/2025, untuk masa terpencil 20 hari sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.
(08887886999)