
HM Denny Adi SE
Senin, 26 Mei 2025 – 01:02 WIB

aliansiberita.web.id – Mengkritik penguasa di muka umum tidak haram dan tidak termasuk gibah, mengkritik penguasa di muka umum hukumnya boleh dan tidak termasuk gibah yang dilarang dalam Islam. Dalilnya ada dua, yaitu pertama dalil mutlak tentang mengenai kritik terhadap penguasa.
Kedua, adanya dalil-dalil bahwa mengkritik penguasa yang zalim tidaklah termasuk gibah yang diharamkan dalam Islam. Dalil pertama, adalah dalil-dalil mutlak mengenai amar makruf nahi mungkar kepada penguasa.
Misalnya sabda Nabi SAW.,
“Seutama-utamanya jihad adalah menyampaikan kalimat yang hak kepada penguasa (sultan) atau pemimpin (amir) yang zalim.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Ini dalil mutlak yakni tanpa menyebut batasan tertentu mengenai cara mengkritik penguasa, apakah mengkritik secara terbuka atau tertutup. Dengan demikian boleh hukumnya mengkritik penguasa secara terbuka, berdasarkan kemutlakan dalil tersebut sesuai dengan kaidah ushuliyah: al-ithlaq yajri ‘ala ithlaqihi maa lam yarid dalil yadullu ‘ala al-taqyiid (dalil mutlak tetap dalam kemutlakannya selama tidak ada dalil yang menunjukkan batasan/syarat). (M. Abdullah Al-Mas’ari, Muhasabah Al Hukkam, hlm.60)
Mengkritik boleh secara terbuka juga diperkuat dengan praktik para sahabat Nabi SAW yang sering mengkritik para khalifah secara terbuka, diriwayatkan dari Ikrimah ra., Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. telah membakar kaum zindik. Berita ini sampai kepada Ibnu Abbas ra., maka berkatalah beliau,
“Kalau aku, niscaya tidak akan membakar mereka karena Nabi SAW. telah bersabda, ‘Janganlah kamu menyiksa dengan siksaan ALLAH (api).’ dan niscaya aku akan membunuh mereka karena sabda Nabi SAW, ‘Barang siapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.’” (HR Bukhari no. 6524)
Ini hadis jelas menunjukkan Ibnu Abbas telah mengkritik Khalifah Ali bin Abi Thalib secara terbuka di muka umum. (Ziyad Ghazzal, Masyu’ Qanun Wasa’il Al-I’lam Ad-Daulah Al-Islamiyah, hlm.25).
Dalil kedua, adalah dalil bahwa mengkritik penguasa yang zalim tidak termasuk gibah yang diharamkan Islam. Imam Nawawi dalam kitabnya Riyadhus Shalihin telah menjelaskan banyak hadis Nabi SAW. yang membolehkan gibah-gibah tertentu sebagai perkecualian dari asal hukum gibah (haram), misalnya hadis dari Aisyah ra. bahwa seorang laki-laki minta izin kepada Nabi SAW, kemudian Nabi SAW. bersabda,
“Berilah izin kepada orang itu, dia adalah orang yang paling jahat di tengah-tengah keluarganya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Ini hadis menunjukkan Nabi SAW. telah melakukan gibah, yaitu menyebut nama seseorang di hadapan umum lantaran kejahatan orang itu. Berdasarkan dalil-dalil semacam ini, para Ulama telah menjelaskan bahwa gibah di hadapan umum kepada orang yang jahat termasuk juga penguasa yang zalim hukumnya boleh.
Riwayat Imam Ibnu Dunya pendapat Ibrahim An-Nakha’i (seorang tabiiin) yang berkata,
“Ada tiga perkara yang tidak dianggap gibah oleh mereka (para sahabat), yaitu; imam yang zalim, orang yang berbuat bidah dan orang fasik yang terang-terangan dengan perbuatan fasiknya.”
Kata Hasan Al-Bashri (seorang tabiin) juga,
“Ada tiga orang yang boleh gibah padanya yaitu orang yang mengikuti hawa nafsu, orang fasik yang terang-terangan dengan kefasikannya dan imam yang zalim.” (Ibnu Abi Dunya, Al-Shumtu wa Adabul Lisan, hlm. 337 & 343).
Ada memang Ulama yang mengharamkan mengkritik pemimpin secara terbuka berdasarkan hadis Iyadh bin Ghanam, bahwa Nabi SAW bersabda,
“Barang siapa hendak menasihati penguasa akan suatu perkara, janganlah dia menampakkan perkara itu secara terang-terangan tetapi peganglah tangan penguasa itu dan pergilah berduaan dengannya. Jika dia menerima nasihatnya, itu baik kalau tidak orang itu telah menunaikan kewajibannya pada penguasa itu.” (HR Ahmad, Al-Musnad, Juz III no. 15369)
Hadis ini dha’if (lemah) sehingga tidak boleh dijadikan hujah (dasar hukum) karena dua alasan, (1) sanadnya terputus (inqitha’), dan,
(2) ada periwayat hadis yang lemah, yaitu Muhammad bin Ismail bin ‘Ayyaasy. (M. Abdullah Al-Mas’ari, Muhasabah Al-Hukkam, hlm. 41-43). Wallahualam.
(08887886999)