Langgar Lalin Rambu Dilarang Parkir Tetap Berhenti Lama


HM Denny Adi SE

Selasa, 27 Mei 2025 – 22:23 WIB

aliansiberita.web.id – Parkir Jl. Pemuda No.27-31, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60263 (seberang WTC) meski ada rambu dilarang parkir adalah pelanggaran lalu lintas dan dapat menimbulkan sanksi.

Rambu dilarang parkir yang ditandai dengan huruf “P” dicoret, berarti area tersebut tidak boleh dijadikan tempat parkir kendaraan. Parkir di tempat yang dilarang dapat mengganggu lalu lintas, membahayakan pengguna jalan lain dan mengakibatkan sanksi hukum.

Elaborasi, rambu dilarang Parkir (P dicoret) memiliki arti yang jelas yaitu kendaraan dilarang untuk parkir di area tersebut. Parkir dalam arti meninggalkan kendaraan dalam keadaan berhenti untuk waktu yang lama atau tertentu, kendaraan diperbolehkan untuk berhenti sesaat misalnya untuk menurunkan atau menaikkan penumpang asalkan pengemudi tetap berada di dalam atau dekat kendaraan.

Parkir di jalan di mana ada rambu dilarang parkir adalah pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku misalnya denda. Selain itu parkir sembarangan juga dapat mengganggu pengguna jalan lain, membahayakan keselamatan dan menimbulkan potensi kecelakaan.

Sebagai contoh, di Kec. Gubeng, Surabaya, di mana banyak jalan yang padat dan sering ada rambu dilarang parkir. Parkir sembarangan dapat menimbulkan kemacetan dan bahaya bagi pengguna jalan, oleh karena itu penting bagi setiap pengendara untuk memahami dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, termasuk rambu dilarang parkir demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Penting untuk dicatat, rambu dilarang parkir (P dicoret) berbeda dengan rambu dilarang berhenti (S dicoret). Rambu dilarang berhenti berarti kendaraan dilarang untuk berhenti, sedangkan rambu dilarang parkir berarti kendaraan dilarang untuk parkir.

Selain rambu, ada juga marka jalan yang menandakan larangan parkir. Marka jalan yang berupa garis utuh (garis putus-putus menandakan diperbolehkan parkir) juga harus dihormati, beberapa area tertentu juga dilarang untuk parkir.

Seperti di depan pintu masuk bangunan, area perkantoran atau zona komersial.

(08887886999)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *