Oknum Ormas FPMI Ditangkap Polrestabes Surabaya


HM Denny Adi SE

Kamis, 5 Juni 2025 – 22:23 WIB


aliansiberita.web.id – Lima anggota Organisasi Kemasyarakatan ditangkap Polisi karena sewakan lahan milik orang lain, 5 anggota Ormas dari Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI) ditangkap Polrestabes Surabaya karena menguasai lahan milik orang lain di kawasan Tegalsari, Surabaya, Selasa (3/6/2025). Lima orang anggota Ormas di Surabaya ditangkap Polisi, mereka diduga menguasai dan menyewakan tiga lahan milik orang lain di Jalan Keputran, Tegalsari, Surabaya.

5 orang tersebut berinisial MS (45 tahun), M (41), B (25), AA (23) dan IZ (43). Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan pelaku MS awalnya mencari lahan kosong untuk diakui.

Akhirnya mendapatkan lahan di Jalan Keputran itu, setelah mendapatkan lahan tersebut MS memasang bendera Ormas di sana.

“MS berperan mencari ide terkait dengan mencari lokasi, lokasi kosong lalu dikuasai dan dia lakukan penempelan dengan bendera bahwa lahan itu adalah milik FPMI. Lahan dikuasai, tempat itu disewakan beberapa orang sebagai tempat jualan,” jelas Aris di Polrestabes Surabaya, Selasa (3/6).

Para pelaku lainnya berperan membantu MS dengan menarik uang sewa lahan tersebut, selain itu barang-barang yang semula ada di lahan itu pun mereka jual.

“MS punya ide dibantu oleh M yang melakukan pengambilan barang (di lahan tersebut), dia juga melakukan pembongkaran dan menarik sewa dari lahan yang dikuasai tadi. Uang hasil sewa diserahkan kepada M,” imbuhnya.

“Ada pelaku B membantu pembongkaran dan mengangkut hasil pencurian (barang-barang di lokasi lahan itu), termasuk A mengambil barang dan juga membantu dan IZ mengambil barang dijual dan dibagi oleh mereka,” tambahnya.

AKBP Aries mengungkapkan, keuntungan yang mereka dapat dari menjual barang-barang bekas di lahan itu sekitar Rp 1,25 juta. Untuk keuntungan menyewakan lahan masih didalami.

“Keuntungan dari menjual barang-barang sebanyak Rp. 1,25 juta mereka bagi terhadap kelompok itu. Termasuk hasil penyewaan ditarik beberapa juta masih kita kembangkan, yang nyewa jumlahnya 5-10 orang,” katanya.

Perbuatan lima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 385 (ayat 4) KUHP dan Pasal 167 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

(08887886999)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *