
Husnan
Rabu, 30 April 2025 – 13:14 WIB
aliansiberita.web.id – Tidak, kendaraan tidak akan langsung disita jika pajak STNK mati selama dua tahun. Namun jika kendaraan digunakan di jalan, pengemudi dapat ditilang dan data registrasi kendaraan dapat diblokir.
Penyitaan hanya akan dilakukan jika data registrasi kendaraan dihapus, yang terjadi setelah 2 tahun setelah STNK 5 tahunan habis masa berlakunya.
Penjelasan lebih detail, penindakan saat menggunakan kendaraan dengan STNK mati.
Jika STNK mati dan kendaraan digunakan di jalan, pengemudi akan ditilang.
Denda dan sanksi, selain tilang. Denda juga mungkin dikenakan.
Data registrasi diblokir, jika tidak ada respon terhadap surat konfirmasi atau denda tidak dibayar. Data registrasi kendaraan dapat diblokir.
Penyitaan hanya akan terjadi jika data registrasi kendaraan dihapus, yang terjadi setelah 2 tahun setelah STNK 5 tahunan habis.
Penghapusan data registrasi, dapat terjadi atas permintaan pemilik atau jika STNK 5 tahunan tidak diperpanjang selama 2 tahun setelah habis masa berlakunya.
Perlu diingat, informasi tentang penyitaan langsung jika STNK mati 2 tahun adalah hoaks.
Masyarakat sebaiknya segera mengurus perpanjangan STNK dan pembayaran pajak untuk menghindari masalah di kemudian hari.
(08887886999)