Pasal 74 Ayat 2 Huruf B UU No 22 Tahun 2009 Bertentangan Pasal 28 H Ayat 4 UUD 1945


HM Denny AS

Senin, 29 Mei 2025 – 22:23 WIB

aliansiberita.web.id – Menurut Cak Sholeh, bahwa Pasal 74 Ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 bertentangan dengan Pasal 28 H Ayat 4 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pasal tersebut akan di uji ke Mahkamah Konstitusi karena merugikan Rakyat Jelata yang belum mempunyai kemampuan finansial untuk membayar pajak, begini bunyi dan penjelasan pasal-pasal tersebut.

Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi bagi pemilik kendaraan yang lalai memperpanjang STNK, jika STNK telah melewati masa berlaku lebih dari dua tahun maka nomor kendaraan akan dihapus dan kendaraan tidak dapat diregistrasi kembali.

Lebih detail, sanksi jika STNK kendaraan bermotor tidak diperpanjang setelah masa berlaku melebihi dua tahun. Maka pihak regident kendaraan bermotor berhak menghapus nomor kendaraan, imbasnya kendaraan yang nomornya sudah dihapus tidak dapat diregistrasi atau diperpanjang STNK-nya lagi.

Tujuan, pasal ini bertujuan untuk menjaga kepastian dan keakuratan data kendaraan bermotor yang terdaftar serta untuk mencegah penggunaan kendaraan yang tidak sah. Implementasi pasal ini di lapangan bervariasi, tergantung pada kebijakan dan prosedur yang diterapkan oleh setiap daerah.

Misalnya sebuah penelitian tentang implementasi pasal ini di Yogyakarta menunjukkan bahwa ada perbedaan dalam cara penerapan pasal ini di berbagai Samsat, pencegahan untuk menghindari sanksi ini pemilik kendaraan harus memastikan STNK-nya diperpanjang tepat waktu sesuai dengan masa berlaku yang tercantum. Namun pasal tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945 begini bunyi dan penjelasanya, Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Ini adalah jaminan konstitusional penting yang melindungi hak kepemilikan setiap individu, lebih rinci pasal ini menjamin bahwa hak kepemilikan pribadi tidak dapat dirampas secara sewenang-wenang. Ini berarti bahwa hak kepemilikan hanya dapat diatur atau dibatasi sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak boleh dilanggar secara ilegal atau tidak sah, hak milik pribadi ini memiliki kedudukan yang kuat dalam sistem hukum Indonesia karena merupakan salah satu hak asasi yang paling fundamental.

Semoga bermanfaat bagi masyarakat Indonesia yang Berketuhanan Yang Maha Esa mencapai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

(08887886999)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *