
HM Denny Adi SE
Jumat, 13 Juni 2025 – 06:06 WIB
aliansiberita.web.id – Penerapan jukir resmi oleh pemilik usaha di Surabaya wajib diatur sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya, pemilik usaha harus menyediakan tempat parkir. Memperkerjakan petugas parkir resmi dengan seragam dan tanda pengenal serta membayar pajak jasa parkir,
berikut adalah poin-poin penting terkait penerapan jukir resmi.
Wajib Menyediakan Tempat Parkir,
setiap izin usaha di Surabaya harus disertai dengan tempat parkir yang memadai dan jika tidak usaha tersebut dapat ditutup.
Petugas Parkir Resmi,
pemilik usaha wajib memperkerjakan petugas parkir resmi yang mengenakan seragam dan tanda pengenal serta memastikan tidak ada tarikan parkir liar.
Tarif Parkir,
pemilik usaha harus menetapkan tarif parkir sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mencantumkannya pada karcis parkir.
Pembayaran Pajak Jasa Parkir,
pemilik usaha wajib membayar pajak jasa parkir (PBJT) sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku di Surabaya.
Sanksi Pelanggaran,
pemilik usaha yang tidak memenuhi kewajiban terkait penyelenggaraan parkir dapat dikenakan sanksi berupa denda atau penutupan lokasi parkir.
Peran Masyarakat,
masyarakat diimbau untuk melaporkan ke call center 112 jika menemukan parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Perpanjangan Izin,
pemilik usaha yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan tempat parkir wajib memperpanjang izin tersebut setiap 3 tahun.
Penertiban,
Pemkot Surabaya melakukan penertiban parkir liar termasuk di toko modern dan melakukan tindakan seperti penutupan lokasi parkir jika ditemukan jukir liar.
(08887886999)