
Sifera PH
Rabu, 7 Mei 2025 – 23:24 WIB
aliansiberita.web.id – Polisi tetap dapat memberikan Tindak Pelanggaran (Tilang) kepada pengendara yang lupa membawa Surat Ijin Mengemudi (SIM), meskipun ada SIM digital. SIM digital tidak dapat menggantikan SIM fisik sebagai bukti sah untuk mengemudi.
Jika pengendara lupa membawa SIM fisik, tetap akan dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ yaitu denda maksimal Rp. 250.000,- atau kurungan maksimal 1 bulan.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait hal ini,
SIM fisik tetap wajib dibawa.
SIM digital tidak dapat menggantikan SIM fisik sebagai bukti sah untuk mengemudi, SIM fisik harus selalu dibawa saat berkendara.
Sanksi tidak membawa SIM, jika pengendara tidak bisa menunjukkan SIM fisik maka akan dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ. Denda atau kurungan,
sanksi yang diberikan adalah denda maksimal Rp. 250.000,- atau kurungan maksimal 1 bulan.
SIM digital sebagai penunjang tetapi tidak bisa menggantikan SIM fisik, prioritas SIM fisik. Dalam kasus lupa membawa SIM, SIM fisik tetap menjadi prioritas untuk menghindari Tilang.
(08887886999)