Rakyat Desak RUU Perampasan Aset Disahkan


Arif Arianto ST

5 Mei 2025 -15:16 WIB


aliansiberita.web.id – Mobil mewah hasil sitaan milik tersangka pembobol dana nasabah Citi bank sebesar Rp. 17 Miliar Melinda Dee terparkir di depan kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/4). Tiga mobil mewah itu adalah Mercedes Benz E350 bernopol B 467 QW, Ferrari seri 430 Scuderia berbopol B 5 DEE dan Ferrari seri California yang bernopol B 125 DEE.

Presiden Prabowo Subianto telah membuka jalan segera disahkannya RUU Perampasan Aset untuk mengembalikan kekayaan negara yang dijarah koruptor, rancangan beleid itu sebenarnya sudah dirintis sejak 2008 namun tak kunjung rampung meski Presiden sudah berganti dua kali. Prabowo dalam pidato di depan Buruh saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Monas, 1 Mei 2025 menyatakan mendukung Undang-Undang Perampasan Aset.

“Enak saja, sudah nyolong enggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu, setuju?” jelasnya.

Johanis Tanak selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga mantan jaksa, mendukung komitmen Presiden terkait percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. KPK berharap anggota DPR baru prioritaskan RUU Perampasan Aset yang tak tuntas sejak 2012, Dasco sebut RUU Perampasan Aset hingga PPRT dibahas oleh DPR berikutnya.

“Bila pengesahan RUU tentang Perampasan Aset disahkan menjadi Undang-undang dan dilaksanakan, bisa bermanfaat dan memperkuat kerja KPK sebagai Lembaga Negara yang diberi tugas dan kewenangan untuk memberantas korupsi di Indonesia,” kata Tanak, Senin (5 Mei 2025).

UU Perampasan Aset dapat mengembalikan kerugian negara akibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat dilakukan dengan maksimal, kerugian keuangan negara dapat pulih kembali dan dapat dipergunakan oleh Pemerintah untuk kepentingan pembangunan negara.

KPK minta DPR yang baru dilantik segera bahas RUU Perampasan Aset, soal nasib pembahasan RUU Perampasan Aset. Ketua DPR, waktunya pendek.
Tanak juga mengatakan berdasarkan pengalaman dirinya selama 34 tahun sebagai jaksa, pengembalian kerugian keuangan negara melalui UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan Tipikor maupun penggantinya. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, masih belum maksimal dan banyak yang belum dapat dikembalikan.

“Bila RUU Perampasan Aset sudah disahkan menjadi UU, harapan rakyat Indonesia yakni kerugian keuangan negara yang tidak dapat dikembalikan melalui proses Tindak Pidana Korupsi dapat dikembalikan seluruhnya melalui UU Perampasan Aset,” tegasnya.

Pengembalian Aset Negara minim,
KPK menyatakan telah mengembalikan Rp. 2,49 Trliun ke kas Negara hasil penyitaan dari tangan koruptor selama periode 2020-2024.

“Selama periode 2020 hingga September 2024, KPK telah berhasil mengembalikan asset recovery sebesar Rp. 2.490.470.167.594,” tutur Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2019-2024 di Gedung KPK pada Selasa, 17 Desember 2024.

Jumlah ini dinilai sangat minim oleh ICW atau Indonesian Corruption Watch, dalam laporan Tren Vonis ICW pada 2019-2023 rata-rata pengembalian uang pengganti oleh koruptor ke kas Negara hanya 13 persen dari total kerugian Negara akibat korupsi. Padahal nilai kerugian Negara pada kurun waktu tersebut sampai Rp. 234,8 Triliun.

Catatan ICW seperti dikutip di laman resminya antikorupsi.org, kerugian keuangan Negara yang timbul dari Tipikor di tahun 2022 saja mencapai angka Rp. 48,786 Triliun dengan tingkat pengembalian kerugian melalui pidana tambahan uang pengganti hanya sebesar 7,83 Persen dari total kerugian Negara atau setara Rp. 3,821 Triliun.

(08887886999)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *