
Senin, 21 April 2025 – 11:12 WIB
Oleh Prof. Dr. Andi M. Asrun SH. MH.

Aliansi Berita – Rancangan Undang Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menguatkan peran Advokat untuk perlindungan Hak Azasi Manusia,
Rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama sejumlah Pakar untuk mendengarkan masukan terkait RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Hadirnya RUU KUHAP adalah sebuah langkah besar yang dinantikan oleh seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap proses penegakan hukum.
Agar RUU KUHAP ini mengatur secara lebih rinci hak-hak tersangka dan terdakwa dalam kerangka criminal justice system dengan tetap mempertahankan kewenangan politik dan jaksa sebagaimana juga diatur dalam KUHAP 1981.
Sejatinya KUHAP menjadikan instrumen keabsahan seluruh proses hukum acara pidana, sangat fundamental bahwa KUHAP menjadi tolak ukur sah dan tidaknya suatu tindakan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum. KUHAP 2025 akan lebih memberi jaminan keadilan bagi setiap pihak dalam proses criminal justice system.
KUHP nasional bersama KUHAP 2025 ini menjadi satu rangkaian pengaturan hukum pidana dan hukum acara pidana, KUHAP 2025 menjadi legacy bagi Pemerintahan Presiden Prabowo dan DPR RI 2024-2029 terutama Komisi III DPR RI.
Baru ini KUHAP nantinya menjadi pilar penguatan penegakan hukum untuk mewujudkan kebenaran materiel dan formal dalam rangka pencapaian keadilan dalam criminal justice system, KUHAP baru ini diharapkan akan melahirkan prinsip keseimbangan dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). KUHAP adalah hukum formal yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiel.
Bahwa Komisi III DPR RI menggulirkan pembahasan RUU KUHAP pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, penyusunan draf dan naskah akademik diharapkan segera selesai dan KUHAP baru nanti dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya KUHP Nasional pada 1 Januari 2026. RUU KUHAP ini dinilai telah mengakomodir aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat.
Dari perspektif perubahannya adalah perlindungan HAMnya baik untuk tersangka, terdakwa, saksi dan korban. Konsep ini sejalan dengan spirit Konstitusi sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum yang demokratis, karena bersandarkan pada hukum (rechstaats) bukan bersandarkan semata pada kekuasaan (machstaats).
Dari KUHAP 2025 nantinya adalah pengaturan tentang mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice yang diatur secara detail dalam satu bab khusus, dengan demikian penyelesaian perkara tidak sekadar berorientasi penjatuhan hukuman semata tetapi bagaimana memulihkan hak korban tindak pidana. Dalam RUU KUHAP, restorative justice akan dikedepankan selama proses hukum.
Jadi mulai penyidikan, penuntutan sampai persidangan bisa di-restorative justice-kan. Intinya, dengan restorative justice penyelesaian perkara dilakukan dengan orientasi pemulihan kerugian korban. Bukan semata-mata menghukum si pelaku dengan melibatkan korban dan pelaku.
Penguatan peran Advokat, lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tahun 1981 merupakan tonggak lahirnya reformasi hukum acara dalam peradilan pidana. Pada perkembangannya, KUHAP bagi beberapa pihak sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini.
Berbagai kejadian dalam rangka penegakan hukum telah membuktikan KUHAP memiliki banyak kelemahan yang berakibat fatal, meskipun KUHAP memuat peraturan yang cukup rinci tentang hak-hak tersangka dan terdakwa. Seperti hak atas pendampingan penasihat hukum, hak untuk tidak disiksa dan hak atas peradilan yang adil.
Hal yang sama tidak ditemukan dalam peraturan hak saksi, keberadaan Saksi dalam konteks hak perlindungannya tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk menerima perlindungan yang memadai. Baik fisik, psikologis maupun hukum seperti hak untuk didampingi oleh penasihat hukum.
Ini fakta menunjukkan ketidakseimbangan dalam sistem peradilan pidana di mana posisi saksi yang menghadapi ancaman, tekanan atau intimidasi sering diabaikan. Akibatnya, saksi enggan bersaksi atau tidak dapat berbicara dengan jujur dan bebas yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas persidangan itu sendiri.
Tidak ada ketentuan dalam KUHAP yang melarang saksi untuk didampingi oleh penasihat hukum, dalam praktiknya sangat bergantung kepada kebijakan izin dari penyidik. Terkadang saksi diperbolehkan didampingi oleh penasihat hukumnya terkadang tidak.
Dalam praktiknya tidak semua penyidik memperbolehkan saksi didampingi oleh penasihat hukum, tindakan penyidik yang tidak memperbolehkan seorang saksi didampingi oleh penasihat hukum. Selain merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, saksi juga merupakan bentuk pencabutan hak keperdataan seorang untuk dapat mengikat perjanjian (pemberian kuasa) kepada seorang penasihat hukum.
Terkadang penyidik lupa bahwa seorang saksi mempunyai hak keperdataan, suatu pemberian kuasa dari seorang subjek hukum kepada penasihat hukum adalah suatu perjanjian perdata. Sebagaimana diatur dalam KUHPerdata.
Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik seringkali sangat teknis dan bersifat menyiksa emosi saksi sehingga kehadiran penasihat hukum diperlukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan oleh penyidik, bahkan tidak tertutup kemungkinan bagi seorang saksi pada gilirannya ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana. Baik sebagai pelaku utama, pelaku penyerta atau uitlokker.
Pentingnya menyadari pengaturan yang memungkinkan saksi untuk menerima bantuan hukum, mendapat pendampingan penasihat hukum dalam pemeriksaan perkara pidana merupakan aspek penting dalam upaya memastikan keadilan dan kesetaraan hak bagi semua individu. Terutama mereka yang berada dalam situasi rentan dalam sistem peradilan.
Penting untuk mempertimbangkan pentingnya dan perlunya peraturan tersebut berdasarkan prinsip-prinsip keadilan yang telah dibahas oleh para ahli hukum dan filsuf, perspektif mereka memberikan wawasan berharga tentang cara terbaik untuk mewujudkan keadilan dalam implementasi dan pembentukan norma hukum berkaitan mengenai nilai-nilai hak-hak saksi pada khususnya. KUHAP baru ini akan memperkuat peran advokat.
Advokat nantinya dapat mendampingi saksi dan korban dari sebelumnya hanya mendampingi tersangka, jika di KUHAP 1981 advokat hanya bisa mendengar dan melihat pemeriksaan. Maka KUHAP baru mengatur advokat bisa melakukan keberatan jika terjadi intimidasi terhadap klien yang didampingi, pada KUHAP baru ini nantinya tugas advokat tidak lagi terbatas hanya mencatat dan mendengarkan saat pemeriksaan.
Disain KUHAP untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam pemeriksaan, karena kamera pengawas bakal ditempatkan dalam setiap pemeriksaan. KUHAP baru mencegah semaksimal mungkin terjadinya kekerasan atau penyiksaan dalam pemeriksaan.
Pemenuhan dan perlindungan hak-hak saksi merupakan bagian penting dari sistem peradilan yang adil, tujuannya adalah untuk memastikan bahwa orang-orang yang memberikan kesaksian atau informasi penting dalam perkara hukum tidak menjadi korban ancaman intimidasi atau perlakuan sewenang-wenang yang dapat menghambat proses pemeriksaan peradilan. Dalam konteks hukum, perlindungan saksi tidak hanya memastikan keselamatan fisik dan psikologis saksi tetapi juga memastikan bahwa proses peradilan berjalan lancar dan keadilan tercapai bagi semua pihak yang terlibat.
Perlindungan dan pemenuhan hak-hak saksi adalah elemen penting dalam sistem peradilan yang berkeadilan, dengan memastikan bahwa saksi dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa rasa takut. Sistem hukum tidak hanya menghormati HAM tetapi juga memperkuat integritas dan kredibilitas proses peradilan, pada praktik penegakan hukum sering kali khususnya pemeriksaan perkara pidana diwarnai dengan hal-hal yang bertentangan dengan prinsip negara hukum rechtsstaat berdasarkan equaly before the law.
Misalnya tidak segan-segan melakukan perbuatan yang tercela seperti adanya intimidasi dan penganiayaan terhadap saksi atau tersangka untuk mengejar pengakuan pada proses pemeriksaan, selain itu juga dari pihak-pihak yang sedang menghadapi proses hukum terdapat pengabaian hak-haknya meliputi perlindungan harkat dan martabat sebagai individu yang memuat nilai-nilai HAM dan keadilan berdasarkan konsep negara hukum. Negara hukum dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan,
“Negara Indonesia adalah negara hukum” (vide Pasal 1 Ayat (2) dan (3) dan Pasal 28 ayat I ayat (5) UUD 1945).
Karakteristik negara hukum yang demokratis menjelma kehidupan bernegara yang memiliki komitmen terhadap tampilnya hukum sebagai pemegang kendali dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, konsekuensi dari “spirit dari rechstaats itu” adalah bahwa tindakan Pemerintah selalu harus berdasarkan hukum dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak warga negara termasuk hak-hak dalam proses hukum. Keseimbangan peran penegak hukum, sebagai catatan akhir bahwa RUU KUHAP ini juga tetap menjaga kewenangan dari masing-masing lembaga penegak hukum dalam proses peradilan hukum pidana.
KUHAP baru ini dapat dimulai dengan semangat kolaborasi antar subsistem agar tercipta sistem peradilan pidana terpadu baik antara penyidik, jaksa pengadilan maupun Lembaga Pemasyarakatan.Sebagaimana telah dijelaskan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman bahwa fungsi Aparat Penegak Hukum (APH) tak akan berubah.
Secara garis besar KUHAP baru tidak mengubah kewenangan, tugas pokok dan fungsi institusi APH yang terlibat dalam proses acara pidana. Menuntaskan pembahasan KUHAP yang merupakan lex generalis agar terjadi harmonisasi dengan Undang-undang sektoral lainnya seperti Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang Kehakiman dan Advokat bisa berjalan selaras.
Setelah selesai RUU KUHAP ini, maka langkah berikutnya membahas lex spesialis lainnya seperti Undang-Undang Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan Advokat. Sebagaimana telah disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI bahwa tetap dipertahankan diferensiasi fungsional yang jelas antara tugas penyidikan oleh kepolisian dan tugas penuntutan oleh kejaksaan.
Pemisahan fungsional ini untuk bertujuan mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di satu Lembaga sejalan dengan Putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007.
(08887886999)