
HM Denny AS
Minggu, 27 April 2025, 18:19 WIB

aliansiberita.web.id – Tidak benar jika Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) mati dua tahun akan langsung disita, namun kendaraan bisa disita jika STNK tidak diperpanjang selama 2 tahun setelah masa berlaku STNK 5 tahunan habis. Jika STNK mati 2 tahun (tidak diperpanjang setelah masa berlaku 5 tahunan habis), data kendaraan bisa dihapus dari sistem Registrasi.
Elaborasi, penyitaan dan penghapusan data kendaraan terjadi ketika STNK tidak diperpanjang selama 2 tahun setelah masa berlaku STNK 5 tahunan berakhir. Undang-Undang yang terkait, aturan ini diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peringatan sebelum penyitaan, sebelum data kendaraan dihapus dan kendaraan disita, pemilik akan diberikan surat peringatan.
Peringatan pertama diberikan 3 bulan sebelum penghapusan data, peringatan kedua 1 bulan setelah peringatan pertama dan peringatan ketiga 1 bulan setelah peringatan kedua jika pemilik tidak merespon.
Peraturan yang berbeda, ada perbedaan antara “STNK mati 2 tahun” yang berarti tidak diperpanjang setelah masa berlaku 5 tahunan habis dengan “STNK mati 2 tahun” yang berarti tidak dibayar pajak tahunannya selama 2 tahun berturut-turut.
Penjelasan dari Korlantas Polri, membantah kabar yang beredar di Media Sosial bahwa STNK mati 2 tahun akan langsung disita saat ditilang. Kesimpulan, jika STNK tidak diperpanjang selama 2 tahun setelah masa berlaku 5 tahunan habis, maka kendaraan dapat disita dan data kendaraan akan dihapus.
Namun, jika hanya STNK yang tidak dibayar pajak tahunannya selama 2 tahun maka pengendara tetap akan ditilang tetapi kendaraan tidak akan disita.
(08887886999)