
Firdaus
Minggu, 4 Mei 2025 – 02:03 WIB

aliansiberita.web.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Anak buah Eri Cahyadi gerak cepat gembok lagi gudang CV. Sentosa Seal yang sempat dibuka. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan kepada ASN Pemkot Surabaya saat apel, Selasa (31/1/2023).
Satpol PP Kota Surabaya tutup kembali Gudang CV. Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana yang segelnya sempat dibuka dan tetap beroperasi, anak buah Walikota Surabaya Eri Cahyadi langsung menyegel kambali Gudang Sentoso Seal yang masih beroperasi secara diam-diam.
Viral di Media Sosial Gudang Sentoso Seal masih beroperasi secara diam-diam meskipun sempat disegel Pemkot Surabaya pada Selasa (22/4/2025), hal ini diketahui dari video viral yang diunggah dalam akun sosial media @info_surabaya. Dalam video itu nampak banyak pegawai diduga dari CV. Sentosa Seal yang keluar dari gudang pada malam hari, padahal Walikota Surabaya Eri Cahyadi didampingi Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Wahyu Hidayat, SIK MH datang secara langsung dan memimpin jalannya penyegelan gudang Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025).
Pegawai dari gudang Sentoso Seal diduga masih beroperasi meskipun disegel Pemkot Surabaya, mereka diduga masih melakukan aktivitas biasa sambil memakai masker agar tidak dikenali.
Para pegawai itu nampak keluar dengan terburu-buru karena dipergoki masih beraktivitas di gudang, menanggapi Laporan dari masyarakat yang viral di Media Sosial, Satpol PP turun tangan ke lokasi kejadian. Nampak anak buah dari Walikota Surabaya itu datangi lokasi kejadian dan menyegel kembali Gudang yang sempat dibuka.
Bahwa video itu diunggah oleh akun sosial media @Surabaya Kabar Metro, dalam caption di video itu bertuliskan “CV Sentosa Seal disegel lagi oleh Pemkot Surabaya setelah sempat ketahuan dibuka pada Jumat 2 Mei 2025.” Sementara itu video itu nampak petugas Satpol PP menggembok gudang dengan rantai baru, hal ini bertujuan agar tidak ada lagi aktivitas di gudang Sentosa Seal.
Video yang diunggah, di sosial media @SurabayaKabarmetro memantik amarah dari warganet, disegel Pemkot Surabaya. Sebelumnya diketahui Pemkot Surabaya melakukan penyegelan karena mengetahui perizinan UD Sentoso Seal oleh jajaran terkait tidak lengkap, berdasarkan izin kelengkapan gudang Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Sistem OSS untuk gudang di JI. Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama JI. Margomulyo Industri II H/14). NIB diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan penerbitan TDG dilakukan Menteri Perdagangan.
Wajib perusahaan memiliki TDG diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, pada Pasal 4 peraturan yang sama menjelaskan bahwa Kemendag dapat melimpahkan kepada Bupati/Walikota hingga Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Apabila tak memiliki hal tersebut, ada sejumlah sanksi yang diberikan.
Di antaranya sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif berupa pembekuan TDG hingga berupa pencabutan izin di bidang perdagangan (Pasal 15). Sebelum melakukan penyegelan, Pemkot Surabaya juga telah berkoodinasi dengan Kementerian Perdagangan.
Koordinasi tersebut untuk memastikan sanksi yang akan diberikan kepada Sentoso Seal, menurut Wali Kota Eri Cahyadi penindakan sanksi terhadap peraturan Permendag berjalan seiring dengan laporan di Kepolisian. Karenanya pemberian sanksi berupa penyegelan tidak perlu menunggu hasil penyelidikan Kepolisian.
“Ini dua hal yang berbeda, kalau yang Lapor Polisi mungkin mengarah ke pidana. Sedangkan kami (Pemkot) mengarah ke perizinan, ini dua hal yang berbeda namun dalam satu rangkaian perkara,” jelas Cak Eri dikonfirmasi sebelumnya.
Diketahui UD Sentoso Seal menuai sorotan, hal ini menyusul adanya laporan belasan mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan.
(08887886999)