Sejarah Ijazah Jokowi


HM Denny AS

Jumat, 16 Mei 2025 – 21:22 WIB


aliansiberita.web.id – Sejarah cerita ijazah Universitas Gajah Mada (UGM) Jokowi dan orang-orang yang meragukannya,
puluhan anggota TPUA mendatangi rumah Jokowi di Solo untuk melihat ijazah asli yang dikeluarkan UGM 1985 namun mantan Presiden itu menolak.

Demo Massa yang mempersoalkan ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ganti mendatangi kediaman Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu, 16 April 2025. Mereka datang bukan untuk tamasya di rumah presiden ke-7 RI yang kini sudah jadi destinasi wisata baru tersebut, mereka datang mempersoalkan ijazah presiden ke-7 RI tersebut.

Sehari setelah menggeruduk Universitas Gadjah Mada bedanya kali ini di antara mereka tidak ada Amin Rais, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauzia Tiasuma yang selama ini lantang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Jokowi sempat menemui perwakilan mereka selama 30 menit, namun harapan untuk bisa diperlihatkan ijazah Jokowi secara langsung pupus.

Sebab dalam pertemuan itu Jokowi tidak menunjukkan ijazahnya kepada mereka, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah saat ditemui Wartawan seusai pertemuan dengan Jokowi mengkonfirmasi hal itu. Ia menyebutkan tujuan kedatangan mereka ke kediaman Jokowi itu selain untuk bersilaturahmi dalam suasana Hari Raya Idul Fitri seperti warga yang lain juga berhubungan dengan ijazah Jokowi yang mereka ragukan.

“Beliau tidak berkenan untuk menunjukkan ijazah itu dan mengembalikan kepada proses hukum bahwa kalau diperintahkan oleh pengadilan akan ditunjukkan,” jelas Rizal.

Demo massa ini sebelumnya mendatangi UGM untuk mempertanyakan ijazah Jokowi pada Selasa, 15 April 2025. Rizal mengatakan UGM menyampaikan tidak bisa menunjukkan karena ijazah hanya bisa ditunjukkan oleh pemiliknya, sedangkan ketika mendatangi pemilik.

Lanjut Rizal, pemilik juga tidak menunjukkan ijazah dan mengembalikan kepada proses pengadilan.

“Untuk pengadilan kami juga pernah melakukan dan ternyata pengadilan tidak pernah memerintahkan, bahkan sebelum sampai pada pokok perkara ternyata pengadilan tidak berwenang. Kalau seperti ini kemana lagi kami harus meminta dasar pembuktian itu,” imbuhnya.

Singgung mengenai statemen kuasa hukum Jokowi yang mengatakan akan menunjukkan ijazah tersebut saat sidang di pengadilan, Rizal mengaku lebih puas jika bisa menanyakannya langsung kepada yang bersangkutan.

“Karena di pengadilan sudah berulang-ulang kami melakukan hal itu dan tidak ditunjukkan juga, itu masalahnya. Sehingga diharapkan kalau sekarang syukur-syukur, sudahlah Pak Jokowi tunjukkan saja,” tambahnya.

Rizal juga menegaskan belum puas dengan penjelasan yang didapatkannya dari pihak UGM sehari sebelumnya.

“UGM sudah menyampaikan hanya UGM justru katanya kalau soal ijazah bukan urusan UGM karena kewenangan itu pada pribadi masing-masing yang sudah diberikan ijazahnya,” katanya.

Pertimbangan Jokowi langkah hukum, masalah keraguan sejumlah pihak terhadap keaslian ijazah yang diperolehnya dari Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985 membuat Jokowi mempertimbangkan akan membawa persoalan itu ke ranah hukum.

“Saya mempertimbangkan karena ini sudah jadi fitnah di mana-mana,” jelas Jokowi setelah rombongan demonstran meninggalkan rumahnya, seperti dikutip Antara.

Jokowi mengatakan polemik tersebut juga termasuk pencemaran nama baik sehingga ia mempertimbangkan untuk melaporkannya ke aparat hukum, meski demikian ia masih enggan menyampaikan siapa yang bakal dilaporkan terkait hal itu.

“Nanti, biar disiapkan oleh kuasa hukum. Akan segera kami putuskan, nanti kuasa hukum yang akan melihat,” imbuhnya.

Disebut pernyataan disampaikan menyusul munculnya keinginan sejumlah pihak, salah satunya Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang meminta Jokowi memperlihatkan ijazah aslinya yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM). Jokowi mengatakan selama pihak pengadilan yang meminta untuk memperlihatkan ijazah asli tersebut, maka dirinya siap menunjukkan.

“Kalau ijazah asli diminta hakim, diminta pengadilan untuk ditunjukkan. Saya siap datang dan menunjukkan ijazah asli yang ada,” tambahnya.

Dia mengatakan hal itu akan dilakukan sepanjang pihak pengadilan dan hakim yang memintanya, ia juga mengatakan tidak memiliki kewajiban untuk menunjukkan ijazah ke Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

“Beliau-beliau ini meminta untuk saya bisa menunjukkan ijazah asli, saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban dari saya menunjukkan ke mereka,” paparnya.

Dia mengatakan TPUA juga tidak berwenang untuk mengatur terkait penunjukan ijazah asli tersebut.

“Tidak ada kewenangan mereka mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki,” imbuhnya.

Dia mengatakan Universitas Gadjah Mada juga sudah jelas menyampaikan terkait ijazah tersebut.

“Sudah sangat jelas, kemarin UGM sudah memberikan penjelasan yang gamblang dan jelas,” tambahnya.

Bahwa gugatan terhadap ijazah Jokowi, tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi telah digugat sebanyak tiga kali. Dua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan satu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), semuanya ditolak.

Pertama, gugatan dilakukan Bambang Tri Mulyono pada Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat. Namun tidak berselang lama, gugatan itu dicabut sendiri oleh Pengacaranya.

Kembali Bambang Tri Mulyono menggugat keaslian ijazah Jokowi di PN Jakarta Pusat pada September 2023 kali ini ia menggugat bersama dengan Muslim Arbi, Hatta Taliwang, M Rizal Fadillah dan Taufik Bahaudin. Gugatan ini ditolak pengadilan, terakhir gugatan diajukan Pengacara di Solo Muhammad Taufik di Pengadilan Negeri Surakarta yang akan menggelar sidang perdana pada 24 April 2025.

(08887886999)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *