Sembelih Kurban Dalam Masjid Haram


HM Denny Adi SE

Senin, 9 Juni 2025 – 22:23 WIB

aliansiberita.web.id – Haram menyembelih kurban di dalam masjid atau mushalla jika status tanahnya adalah milik masjid atau wakaf kepada masjid, namun jika halaman masjid bukan milik masjid atau wakaf atau jika sebelumnya sudah biasa digunakan untuk menyembelih kurban maka hukumnya diperbolehkan. Penjelasan Lebih Lanjut,
haram menyembelih di halaman Masjid (Tanah Milik Masjid/Waqaf).

Menyembelih kurban di halaman masjid atau mushalla yang merupakan bagian dari tanah masjid atau wakaf kepada masjid hukumnya haram, ini karena masjid adalah tempat suci yang digunakan untuk ibadah dan menyembelih hewan di sana dapat dianggap sebagai tindakan yang mencemari kesucian tempat ibadah.
Perlu Dipertimbangkan,
jika halaman masjid bukan milik masjid atau wakaf atau jika sebelumnya sudah biasa digunakan untuk menyembelih kurban maka hukumnya diperbolehkan.

Ini karena tindakan menyembelih kurban di sana tidak akan mencemari kesucian masjid,
menyerahkan hewan Kurban kepada Pengurus Masjid.
Menyerahkan hewan kurban kepada pengurus masjid dapat dianggap sebagai wakalah (perwalian), pengurus masjid kemudian akan bertindak sebagai wakil untuk menyembelih dan membagikan hewan kurban tersebut.

Larangan Lain,
selain dari larangan menyembelih kurban di dalam masjid atau mushalla ada beberapa larangan lain yang harus diperhatikan saat berkurban seperti tidak memotong kuku dan rambut, tidak menjual bagian dari hewan kurban dan tidak memberikan upah penyembelih dari hasil kurban.

Keutamaan Berkurban,
berkurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda bahwa barangsiapa yang memiliki kemampuan tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.

Tujuan Berkurban,
tujuan berkurban adalah untuk mendekatkan diri kepada ALLAH SWT dan berbagi kebaikan kepada sesama. Daging kurban dapat dibagikan kepada fakir miskin, tetangga dan kerabat.

Dengan demikian, penting bagi umat Islam untuk memahami hukum menyembelih kurban di masjid atau mushalla dan memperhatikan larangan lain yang terkait dengan ibadah kurban.

(08887886999)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *