
HM Denny Adi SE
Senin, 9 Juni 2025 – 22:23 WIB

aliansiberita.web.id – Stop, jangan sembarangan angkat Video Call tak dikenal. Ini bahayanya,
kuasa hukum korban scamming video call Banyumas Prih Utami.
Stop, jangan sembarangan mengangkat video call dari nomor asing atau tak dikenal. Seorang dokter di Banyumas menjadi korban penipuan siber (scamming) setelah tanpa sengaja mengangkat video call dari nomor asing, peristiwa ini berujung pada pemerasan melalui penyebaran konten asusila yang mengatasnamakan dirinya.
Prih Utami selaku Kuasa hukum korban, menyatakan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Banyumas dan kini tengah ditangani oleh tim Penyidik.
“Kasus ini sudah kami laporkan dan saat ini dalam penanganan Penyidik Polresta Banyumas,” jelas Prih Utami, Rabu (21/5/2025).
KH Prih menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Maret 2025, ketika korban menerima video call dari nomor asing. Karena terbiasa melayani pasien melalui sambungan telepon, ia mengira panggilan itu berasal dari salah satu pasien dan langsung mengangkat meskipun penelepon tidak mengeluarkan suara.
“Klien kami memang mempunyai kepedulian besar terhadap pasien-pasiennya, sehingga saat menerima telepon dari nomor tak dikenal beliau khawatir jika telepon tersebut dari salah satu pasien, jadi langsung diangkat,” imbuhnya.
Waktu setelahnya, korban menerima pesan WhatsApp dari nomor yang sama menawarkan kerja sama bisnis senilai ratusan juta rupiah. Tawaran itu ditolak, tetapi kemudian pelaku mengirim ancaman.
“Pelaku mengeklaim memiliki video tidak senonoh dan mengancam akan menyebarkannya jika kerja sama tidak disetujui, padahal klien kami tidak pernah membuat atau mengirim video sebagaimana yang dituduhkan,” tambah Prih.
Korban mengabaikan ancaman tersebut, namun pada 24 April 2025 video asusila yang diklaim sebagai dirinya mulai tersebar ke kalangan keluarga dan lingkungan kerja. Merasa difitnah dan dirugikan, korban melaporkan kasus ini ke Polresta Banyumas pada 27 April 2025.
“Kami tak ingin kasus ini terulang pada orang lain, hanya karena mengangkat panggilan tak dikenal beberapa detik dampaknya bisa sebesar ini,” kata Prih.
Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan selaku Kasat Reskrim Polresta Banyumas membenarkan bahwa kasus tersebut telah ditindak lanjuti oleh Penyidik dengan dasar dugaan pelanggaran UU ITE dan pemerasan digital.
“Sedang kita tangani, saksi yang diperiksa selain pelapor sudah ada sekitar empat orang dan kita masih dalami lebih lanjut. Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua, agar berhati-hati dalam menggunakan Hand Phone dan waspada terhadap Video Call dari Nomor yang tidak dikenal,” jelasnya.
(08887886999)