
Publisher Sifera, PH
March 27, 2025 – 18:38 WIB

Surabaya – Terkait kasus dugaan pengrusakan pot dan pengrusakan Tanaman di Jl. Dharmawangsa Gang IV ujung barat pagar gapura, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur yang kini dalam proses penutupan pagar, kini bakal tuntas dan akan mendapatkan kepastian Hukum.
“Kami tentunya bisa menuntaskan perkara ini apakah itu melalui restorasi justice atau melalui proses persidangan,”ujar Ketum LSM Pahlawan, HM Denny AS saat di Konfirmasi Awak Media, Kamis (27/3/2025).
“Artinya yang jelas kasus ini bisa tuntas sehingga ada kepastian Hukum bagi pelapor,” sambungnya.
Ia menuturkan bahwa Kasus ini dilakukan penutupan setelah adanya laporan salah satu Masyarakat Kampung menelpon Pak Bobby selaku Ketua RT 5 (setempat) pada sekitar pukul 8 pagi tadi, terkait pot dan Tanamannya dihancurkan dan dirusak yang diduga dilakukan Oknum warga kampung RT VI berinisial J.
Dalam proses penyelidikan Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya sambil melakukan pendekatan -pendekatan siapa tahu dari perkara tersebut kedua belah pihak bisa menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Mengingat dari Ketua RT V ini tujuannya untuk kepentingan orang banyak, namun menurut Kami tindakan yang dilakukan oleh oknum (J) ini mungkin merugikan pihak lain,”terangnya.
Namun seiring berjalannya waktu kata dia, tidak ada solusi penyelesaian secara kekeluargaan terhadap kedua belah pihak sehingga proses penyelidikan terus berjalan.
“Ketua RT 5 kumpulkan Bukti-bukti dengan instansi terkait yakni Kami (Masyarakat setempat) berkoordinasi dengan pihak RT VI dari pihak Babinkamtibmas, Babinsa ini tadi Kamis baru terima datang identifikasi Lahan,” sebutnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, belum diketahui bahwa tanaman yang dirusak. Dan dari hasil estimasi Dari aset masyarakat RT V, jika diakumulasi kerugian akibat pengrusakan tersebut juga belum diketahui.
Masyarakat juga menyampaikan bahwa pihak Ketua RT V telah berkoordinasi dengan Ketua RT VI terkait dengan Bukti-bukti yang dikumpulkan dari hasil penyelidikan, sehingga akan dilakukan gelar perkara pada mediasi sampai terselesaikan.
“Setelah Kami berkoordinasi dengan Babinsa dalam hal ini Babinkamtibmas, belum terjadwalkan gelar mediasi untuk perkara pada hari ini, mungkin disitu juga Kami tentukan penetapan kepastian,”ungkapnya.
Sementara itu, Ketua RT V, Bobby mengatakan bahwa sebagian pot tanaman yang ada di lokasi yang dirusak adalah tanaman untuk penghijauan sebelumnya.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah tanaman yang dirusak berada di sepanjang dekat area dan jalan agar tanaman tersebut untuk kesehatan warga sekitar. Dan menurutnya hal itu untuk kepentingan umum.
“Tanaman-tanaman itu ditanam di pot sepanjang jalan yang memang luas. Seandainya dari awal dia (oknum) ijin atau melapor sebelum parkir mobil, mungkin tidak akan tergores mobil menantunya sehingga diatur parkir yang aman dan tertib,” jelasnya.
J sebagai oknum Warga RT VI sekaligus sebagai pengrusak tanaman bahwa dirinya membabi buta pengrusakan tersebut karena tak terima mobil menantunya digores, pengrusakan tanaman terlihat CCTV sepanjang beberapa meter dengan lempar-lempar pot tanaman.
“Di tikungan kiri, seharusnya tidak boleh di parkir mobil, karena menutupi pandangan sesama pengguna jalan.
Disisi lain juga bukan warga RT V”sebutnya.
Laporan : Tim AB Surabaya
(08887886999)