
Sifera PH
Sabtu, 17 Mei 2025 – 06:06 WIB

aliansiberita.web.id – Imparsial sebut TNI jaga Kejaksaan tanpa landasan hukum, Imparsial menyebutkan penempatan TNI jaga kantor tiap tingkatan Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945. Imparsial menilai, penempatan prajurit TNI untuk menjaga seluruh kantor kejaksaan menabrak sejumlah aturan.
Wakil Direktur Imparsial, Husein Ahmad menjelaskan menurut konstitusi jelas TNI adalah alat pertahanan negara. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 30 UUD 45 menyebutkan ketiga matra TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
“Kemudian di Undang-Undang Pertahanan bahwa TNI adalah alat pertahanan negara, kemudian di Tap MPR nomor 6 dan 7 TNI adalah alat pertahanan negara,” jelasnya, kepada Media, Rabu (14/5).
Jika dikaitkan tugas perbantuan sebagaimana Pasal 7 Undang-undang TNI yang baru direvisi menurut Husein, harus diterbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden terlebih dahulu. Nyatanya belum ada Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang dikeluarkan terkait itu.
“Kalau tidak punya dasar hukum, berarti penempatannya adalah ilegal. Jadi, secara konstitusi tadi melanggar amanat konstitusi secara hukum Undang-undang TNI sendiri. Dia tidak sesuai dengan UU TNI,” imbuhnya.
Polisi Militer jaga pejabat dan gedung Kejagung, Husein melanjutkan jika ditanya ke militer sendiri mereka tidak punya alasan spesifik mengenai penjagaan di Kejaksaan. Tugas TNI lanjut dia, sebetulnya menghadapi ancaman dari luar.
Hal ini yang disebut dengan pertahanan, sedangkan tugas keamanan di dalam negeri itu sudah diserahkan pada banyak sekali institusi yang lain seperti Polisi dan Satpol PP.
“Saya tidak mengerti juga kenapa kemudian harus TNI yang menjaga, jangan sampai kemudian tugas-tugas yang seperti ini itu justru melalaikan tugas-tugas utamanya sebagai pertahanan,” tambahnya.
Husein menyampaikan, TNI yang memang spesialisasinya berperang kemudian ditarik jauh masuk dalam urusan-urusan non perang pasti keahlian berperangnya akan berkurang. Lebih jauh Husein mengatakan, dalam praktiknya bukan hanya TNI yang ingin masuk ke ranah sipil tapi elit politik dan elit lembaga negara juga inginkan hal itu.
“Yang genit juga, Kejaksaan juga yang meminta TNI untuk menjaga kejaksaan. Jadi memang dalam praktiknya bukan hanya TNI yang ingin kembali ke ranah sipil tapi juga sipil, elit-elit sipil, elit-elit politik kita dan elit-elit lembaga-lembaga Pemerintahan itu genit sekali dengan militernya,” katanya.
Tugas TNI ke Kejaksaan itu tertuang dalam telegram Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto. Isinya yang berisi perintah mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
(08887886999)