
By Husnan
Jumat, 24 Januari 2025 – 01:02 WIB

Surabaya – Pemasangan tiang jaringan internet milik PT. My Republik di daerah Jalan Alas Malang, Bringin, Kec. Sambi Kerep, Surabaya diduga kuat tanpa mengantongi izin dari Dinas terkait.
Dari pantaun aliansiberita.web.id, bahwa pemasangan tiang jaringan internet dilakuan pada hari Rabu, 22 Januari 2025 sekira pukul 14.30 WIB. Tiang-tiang tersebut diangkut mengunakan mobil Pik-up. Kemudian beberapa orang melakukan pemasangan.
Masyarakat telah mengamati bahwa PT. My Republik melakukan pemasangan tiang internet diduga tanpa mengantongi izin tertulis yang diperlukan dari dinas – dinas terkait, hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan keselamatan publik.
Ketidak patuhan terhadap regulasi pemasangan tiang internet tanpa ijin ini melanggar peraturan yang berlaku, yang mengharuskan setiap proyek infrastruktur untuk mendapatkan ijin dari instansi terkait. Adapun dampak terhadap masyarakat terkait pemasangan tiang internet yang diduga tidak berijin tersebut ialah, Masyarakat mengkhawatirkan keberadaan kabel yang tidak tertata rapi yang dapat mengganggu pemandangan dan potensi risiko keselamatan, seperti gangguan pada jaringan listrik dan keselamatan lalu lintas.
Ketika Awak Media ini mencoba mengklarifikasi kejadian tersebut kepada pekerja yang ada di lokasi mengatakan bahwa pekerjaan tersebut dari PT. My Republik dan untuk vendornya bernama Hendro.
“Kami hanya pekerja disini Pak, ini dari PT my Republik, klo Bapaknya perlu apa-apa silahkan hubungi vendornya saja Pak Hendro.” Ujarnya kepada Awak Media. Rabu (22/01/2025).
Kritik dan saran terpisah Ketua Umum LSM Pahlawan, Denny Adi Setya, terkait adannya pemasangan tiang jaringan Internet dari PT. My Republik mayoritas, bahwa kegiatan tersebut belum ada izin dari Masyarakat.
“Masuk wilayah masyarakat harusnya ijin dulu, ” ungkap Denny, Kamis (23/01/2025).
Dan perlu diperhatikan, Indonesia telah memiliki peraturan tentang Telekomunikasi, tepatnya UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dengan hal ini penyedia layanan jaringan telekomunikasi yang hendak membangun tiang untuk keperluan pengoperasian maupun perluasan layanan mereka.
Juga berdasarkan dalam Pasal 13 UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi disebutkan bahwa, Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.
Sebab itu pemasangan tiang di jalan perumahan saudara semestinya telah mendapatkan persetujuan diantara Perusahaan provider dan Warga. Jika terdapat warga yang menolak, maka hal tersebut dapat dikomunikasikan kepada pihak provider dan berkoordinasi dengan RT. atau RW. setempat.
Terkait mengenai aturan teknis pemasangan tiang ataupun kabel fiber optik dimuat dalam Peraturan Daerah, namun tidak semua daerah di Indonesia memiliki aturan ini.
Idealnya kabel internet dipasang dibawah tanah agar tidak mengganggu pemandangan dan jalan tetap rapi, tapi karena satu dua hal, provider menyambung kabel dengan tiang-tiang. Di beberapa titik malah tidak beraturan dan semerawut.
(08887886999)