Tipikor Eks Walikota Semarang Sebut LSM Media Terima Proyek Kecamatan


HM Denny Adi SE

Selasa, 10 Juni 2025 – 08:09 WIB


aliansiberita.web.id – Baru fakta terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Rabu, (4/6/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Barang Bukti berupa data penerima proyek tahun 2023 di Kecamatan Ngaliyan, dalam daftar tersebut tercatat adanya nama-nama dari Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga anggota Legislatif sebagai penerima proyek. Barang Bukti itu diperoleh dari Keterangan Camat Ngaliyan, Moeljanto yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

“Di sini ada paket pekerjaan 2023 OPD Kecamatan Ngaliyan di sini ada plotingan. Di sini ada Media, Media ini siapa?” tanya jaksa KPK kepada Moeljanto.

Namun saksi tidak memberikan jawaban yang jelas soal siapa nama Media yang terlibat.

“Dia online, ada Police Watch (Media),” jawab Moeljanto.

Saat ditanya tentang LSM yang disebut menerima proyek, Moeljanto juga tidak menjawab secara spesifik.

“Ada LSM siapa ini?” tanya Jaksa KPK, namun tidak mendapat jawaban dari saksi.

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono bersama Mbak Ita dan Alwin Basri diduga menerima commitment fee sebesar 13 persen dari proyek-proyek di sejumlah kecamatan di Kota Semarang termasuk Kecamatan Ngaliyan. Tak hanya itu, Mbak Ita dan Alwin juga didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan meja-kursi Dinas Pendidikan Kota Semarang serta pemotongan insentif ASN.

Total nilai dugaan korupsi dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp. 9 Miliar.

(08887886999)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *