Toko Modern Manukan Disegel Satpol PP Langgar Izin


HM Denny Adi SE

Selasa, 10 Juni 2025 – 22:23 WIB

aliansiberita.web.id – Toko modern di daerah Manukan Sambikerep disegel Satpol PP karena terindikasi melanggar aturan perizinan, tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan.
Penjelasan lebih lanjut
penyegelan,
Satpol PP melakukan penyegelan toko modern tersebut sebagai langkah awal untuk menegakkan aturan yang berlaku.

Alasan penyegelan,
penyegelan dilakukan karena toko tersebut diduga melanggar ketentuan perizinan yang berlaku seperti tidak memiliki izin usaha atau izin bangunan.
Konsekuensi,
penyegelan ini bisa menjadi langkah awal sebelum tindakan lebih tegas seperti penutupan permanen jika pemilik toko tidak segera memenuhi persyaratan perizinan.

Peraturan yang dilanggar,
penegakan aturan ini sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 48 Tahun 2021 yang membatasi jumlah toko modern.
Contoh lain,
kasus serupa juga terjadi di daerah lain seperti Jembrana dan Kuningan di mana toko modern tanpa izin usaha ditutup sementara oleh Satpol PP menurut RRI.co.id.

(08887886999)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *