
Aliansiberita.web.id,Malang – Pemandangan miris terjadi di kantor Samsat Talangagung, Polres Kabupaten Malang mengenai dugaan kuat pengotakan atau penyekatan terhadap awak media dan harus ada tindakan tegas serta evaluasi kinerja dari Kapolres Kabupaten Malang. (4/5/25)
Pasalnya, kejadian yang dialami oleh salah satu rekan media dari Surabaya mendapatkan temuan secara kasat mata.Berusaha memohon bantuan dan kemitraan kepada Baur Samsat Talangagung, Polres Kabupaten Malang melalui komunikasi whatsapp no 08123979xxx dan diarahkan untuk meminta tanda tangan Ketua Media Malang.
Kejadian ini sungguh bertentangan dengan UU Pers mengacu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berbunyi tentang prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia, serta menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Berikut beberapa poin penting terkait UU Pers:
Kemerdekaan Pers:
UU Pers menjamin kemerdekaan pers dan melarang adanya sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional.
Hal ini pun diungkapkan oleh Dwi Prawiro Cahyono biasa akrab disapa Gus Wiro selaku senior wartawan menerangkan, “Kami mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh Baur Samsat Talangagung,Polres Malang Kabupaten atas dugaan tindakan pengotakan atau penyekatan terhadap rekan media”.ujarnya
Masih kata Gus Wiro, “Sekarang pertanyaan saya adalah
1.Pak Eko itu jabatannya sebagai Baur Samsat dan kenapa mengarahkan rekan media untuk meminta tanda tangan Ketua Media Malang???
2.Apakah Pak Eko kalah sama wartawan yang diduga sebagai back up untuk melindungi kinerjanya di samsat???
3.Apakah Pak Eko tidak memahami UU PERS Pasal 4 No. 40 Tahun 1999
tentang prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia, serta menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Berikut beberapa poin penting terkait UU Pers:
Kemerdekaan Pers:
UU Pers menjamin kemerdekaan pers dan melarang adanya sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional”.tukasnya
Lanjut Gus Wiro, “Kami berharap atas kejadian ini pihak Kapolres Malang Kabupaten dan Ditlantas Polda Jatim dapat segera melakukan evaluasi serta memberikan teguran keras dikarenakan dapat memecah belah hubungan kemitraan antara rekan media bersama Polri yang sudah terjalin baik”.tandasnya
“Sekali lagi kami sampaikan secara tegas, dengan adanya kejadian pengotakan atau penyekatan atas nama media itu tidak ada dan semua wartawan mulai cetak, online atau pun mingguan bekerja sesuai UU Pasal 4 No. 40 Tahun 1999 tentang kinerja Pers. Apa bila memberikan statemen atau menyuruh meminta tanda tangan Ketua Media Malang kepada rekan media Surabaya sangatlah tidak pantas dan patut diduga menjadi tanda tanya besar ada apa dengan kinerja Baur Samsat Talangagung kepada rekan media dari luar Malang. Pungkas Gus Wiro mengakhiri konfirmasi dari rekan media
Wartawan : Inuk.s