Demi kenyamanan Masyarakat, Kasat Lantas Polres Sampang,Melarang keras memakai Kenalpot Brong.

Sampang-Aliansi berita .web.id,Jum at(29/3/2024)Kepolisian Resor (Polres) Sampang gencar melakukan sosialisasi dan akan menindak tegas bagi pelanggar Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Khususnya tentang larangan keras bagi pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong/racing selama bulan suci Ramadhan di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, JawaTimur.

Pasalnya, pengguna knalpot brong/racing telah menimbulkan banyak keluhan, karena masyarakat merasa terganggu dengan suara knalpot brong dan racing tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Sampang AKP Rukimin, S.H., M.H akan terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan pemilik usaha bengkel terkait pelarangan penggunaan knalpot brong/racing.

” Selama ini kami gencar melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Dan apabila masih kami temukan pelanggaran tersebut, maka kami akan menindak tegas bagi pengendara roda dua yang masih menggunakan knalpot brong/racing itu, tidak ada kompensasi lagi.” Jelas Kasat

Kepada seluruh masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalulintas, termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong. Karena selain bising juga sangat menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat.

” Saya berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong/racing (tidak standar) bisa mengganggu kenyamanan masyarakat, terlebih di bulan suci Ramadhan ini,” Ungkapnya.

Reporter : Lastomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *