Di Jombang kendaraan angkutan barang di larang melintas selama lebaran.

Tempat parkir truk barang  selama lebaran

Jombang, Aliansiberita.web.id – Kepala Dinas Perhubungan Jombang Budi Winarno, menyampaikan ada pembatasan kendaraan angkutan barang.

Pembatasan itu berlaku kemarin (5/4), hingga (16/4) mendatang. “Sesuai aturan Kemenhub, pembatasan berlaku untuk sejumlah angkutan barang,” katanya saat diwawancara terpisah.

Pembatasan operasional angkutan barang atau mobil barang itu meliputi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih truk gandeng.

Selasa, 9/4/2024, 08.20 wib.

Serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bangunan.

Selama masa pembatasan, lanjut Budi, angkutan barang yang masuk kriteria tersebut tidak boleh melintas pada ruas jalan nasional, provinsi dan kabupaten.

Tentu semua jalur dilakukan pembatasan,” jelasnya. Kecuali ada sejumlah pengecualian untuk angkutan barang yang membawa muatan tertentu.

Seperti angkutan barang yang membawa bahan bakar mintak atau bahan bakar gas, masih diperbolehkan beroperasi dengan menunjukkan surat muatan yang bisa ditempel di kaca kendaraan.

Angkutan barang yang boleh beroperasi itu muat BBM, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak dan angkutan yang membawa barang pokok seperti beras, daging, tepung, minyak dan bahan pokok lainnya,” pungkasnya.

Reporter : Lastomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *