
Bojonegoro Aliansi berita.web.id — Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyebutkan sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan perceraian.
Faktor ketidakpuasan di ranjang tercatat menjadi alasan terbanyak dalam ajuan cerai.

Ketua Panitera PA Bojonegoro, H. Sholikin Jamik mengungkapkan, bahwa terjadinya perselingkuhan baik yang dilakukan oleh suami maupun istri menjadi sebab terbanyak perceraian para ASN.
Trend ini melibatkan andil dua pihak yang jumlahnya sama banyak.
Jadi masalah terbesar (pada ASN) bukan karena faktor ekonomi, tetapi tidak puas dalam melaksanakan hubungan seksual ini juga menjadi sebab pertengkaran (berujung perceraian),” ungkapnya kepada Aliansi berita.web.id Kamis (25/04/2024).
Dijelaskan, baik pihak suami maupun istri memiliki keinginan yang besar dalam urusan ranjang tetapi istri atau suami tidak pernah bisa memenuhi harapan tersebut.
Selain itu, masalah terbesar lainnya turut menjadi sebab ialah keinginan suami untuk beristri lagi atau berpoligami tetapi istri pertama tidak mengizinkan.
Masalah terbesar tadi semacam menjadi trend di kalangan ASN, jelasnya.
Trend itu bahkan diperkirakan naik pada tahun ini. Sebab mengacu data perceraian yang diajukan sepanjang tahun 2023, ada sebanyak 32 perkara cerai oleh ASN.
Sementara data tiga bulan pertama di 2024 sudah ada 12 perkara cerai diajukan oleh ASN.
Nah ini kemungkinan para ASN bercerai pada 2024 trendnya sangat tinggi, karena ini baru tiga bulan saja sudah masuk 12 perkara,” bebernya.
Disinggung perihal syarat cerai, ASN memiliki proses yang berbeda dengan warga biasa, yakni sesuai ketentuan pemerintah harus mendapatkan izin dari atasannya.
Jika pengajuan cerai oleh ASN belum mendapatkan izin dari atasan, maka PA menunda proses perceraian selama enam bulan, Ini untuk memberi kesempatan para pihak mendapatkan izin dari atasannya.
Kasus yang sering muncul ialah setelah lewat enam bulan ASN pemohon belum atau tidak mendapat izin dari atasan.
Untuk kasus ini, atas nama aturan, PA menawarkan dua pilihan. Pertama ialah ASN bersangkutan memilih untuk dicabut atau batal bercerai.
Sedangkan pilihan ke dua adalah tetap meneruskan perceraian. Namun dengan konsekuensi siap menerima risiko dari atasan akibat melakukan perceraian yang tidak mendapat izin dari atasan.
Hal itu disertai dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai yang harus ditunjukkan di hadapan Majelis Hakim,” tegasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Aan Syahbana tidak memberikan komentar ihwal jumlah perceraian ASN.“ujarnya.
Reporter : Lastomo