Gadis 14 Tahun di Surabaya Di Perkosa Selesai Tenggak Minuman Keras.

Korba tak bergaya setelah minum Miras.

Surabaya, Aliansi berita.web.id – Dua pria di Surabaya dipolisikan setelah memperkosa anak di bawah umur. Sebelum memperkosa, mereka menenggak miras.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan kejadian itu berlangsung pada 3 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB. 

Pemerkosaan itu terjadi di sebuah kos di kawasan Gununganyar Surabaya.

Kedua lelaki bejat itu adalah AA (19), warga Sememi Jaya Selatan, Benowo dan ASP (18), pelajar asal Sambiroto, Sambikerep, Surabaya. 

Kasus ini juga melibatkan CA yakni teman korban. CA merupakan saksi dalam kasus ini.

Korban dan saksi CA merupakan teman dan tetangga. Pelaku AA merupakan mantan pacar CA. Pelaku AA dan pelaku ASP sudah saling mengenal karena mereka teman sekolah. AA merupakan kakak kelas 1 tingkat dari ASP,” ujar Hendro dalam keterangannya.

 Senin (6/5/2024).

Hendro menjelaskan ASP dan korban yang berusia 14 tahun sebelumnya sudah saling mengenal. Bahkan, telah beberapa kali bertemu.

“Namun, mereka (ASP dan korban) tidak menjalin hubungan asmara,” imbuhnya.

Pada 3 April 2024, CA mengajak korban keluar. Lalu, berkunjung ke kamar kos AA. Setibanya di kamar kos AA, ketiganya saling mengobrol.

Korban dan CA baru mengetahui bahwa ASP merupakan adik kelas dari AA. Lantas, ketiganya memiliki inisiatif agar obrolan kian ramai, ASP pun diundang untuk datang ke kamar kos AA.

Setibanya di lokasi, ASP bertemu dengan korban. CA dan AA sedang asyik berbincang, sedangkan ASP berinisiatif untuk mengajak AA untuk minum miras.

 AA pun menyetujui ajakan ASP. Lalu, ASP keluar dari lokasi untuk membeli minuman, Setelah mendapatkan minuman, AA dan ASP minum bersama-sama.

“Kemudian ASP menawarkan kepada korban dan saksi CA untuk ikut minum,” ujarnya.

CA lalu minum bersama AA di luar kamar. Sementara korban minum di dalam kamar bersama ASP, Setelah menenggak miras, kesadaran korban mulai hilang. Lalu, korban bersandar di bahu ASP, ASP yang mendapat peluang lalu melakukan aksinya. Ia memperkosa korban sebanyak dua kali.

Saat CA keluar, praktis di dalam kamar hanya ada korban dan AA saja. Mengetahui kondisi sedang sepi, AA langsung memperkosa korban 1 kali. Korban sebenarnya sempat sadar saat diperkosa, Tapi, tubuhnya tak berdaya melawan nafsu bejat AA.

Beberapa saat kemudian CA Kembali ke kamar kos bersama dengan temannya untuk menjemput dan membawa korban pulang ke rumah. Setibanya di rumah korban, CA menjelaskan kejadian tersebut kepada ibu korban.

Setelah sadar, CA dan korban menjelaskan semua peristiwa tersebut kepada ibu korban. Lantaran tak terima anaknya diperkosa, ibu korban melaporkan peristiwa itu ke polisi.

“Pelapor datang bersama dengan AA dan dibawa ke SPKT Polrestabes Surabaya pada 4 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Pada 5 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, ASP diantar ke Gedung RPK Satreskrim untuk memberikan keterangan sebagai saksi, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, AA dan ASP mengakui perbuatannya. Keduanya menyatakan telah melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Selain mengamankan keduanya, polisi juga menyita sebuah Baju berwarna biru, sebuah celana pendek warna hitam, sebuah celana dalam warna merah muda, hingga 2 botol minuman keras sebagai barang bukti.

 Keduanya terancam pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 juncto Pasal 76 D dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU R1 No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ungkap Hendro.

Reporter : Lastomo 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *