Kos Tempat Penampungan 26 Calon PMI Ilegal di Blitar Digerebek

Polres Blitar mengatongi data Calon PMI Ilegal

Aliansi berita.web.id, Blitar – Polisi menggerebek tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di sebuah kos di Wlingi, Kabupaten Blitar. Ada sekitar 26 orang calon PMI ilegal yang berada di dalam tempat kos tersebut.

Kini, polisi masih memburu satu orang warga yang diduga sebagai penanggung jawab para calon PMI ilegal itu.

“Berawal dari informasi warga, bahwa dicurigai ada tempat penampungan TKI (PMI) ilegal di Kecamatan Wlingi. Kemudian kami lakukan penggerebekan di kos tersebut, dan benar ditemukan sejumlah 26 orang yang diduga sebagai calon PMI,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Riza saat doorstop di Polres Blitar, Selasa (23/7/2024).

Calon PMI saat di tempat tinggal sementara.

Febby menyebut saat penggerebekan, polisi menemukan enam orang dalam satu kamar yang sama. Sementara, total calon PMI ilegal yang berada di tempat kos itu sebanyak 26 orang. Mereka berasal dari Kabupaten Blitar, NTT, Bali dan Sulawesi Utara.

“Hasil identifikasi kami dari 26 orang, ada 18 orang dari NTT, selebihnya dari Sulawesi Utara, Bali dan beberapa dari di Blitar. Kami juga temukan identitas, berupa KTP dan paspor calon PMI, hingga barang lainnya,” terangnya.

Sementara itu, Febby masih memburu penanggung jawab penampungan PMI ilegal itu. Sebab, terduga pelaku berinisial EZ itu tidak ada di tempat. Sedangkan, kos itu telah disewa terduga pelaku sejak dua tahun yang lalu.

Seorang terlapor yang di mana masih dalam pencarian adalah EZ, warga Wlingi. EZ ini berperan menjanjikan para calon PMI ilegal itu ke luar negeri,” imbuhnya.

Febby menyebutkan 26 calon PMI ilegal itu kini tengah berada di rumah aman Dinsos Kabupaten Blitar. Polisi terus berkoordinasi dengan Disnaker, maupun BP3MI NTT untuk proses pemulangan.

“Mereka masih di Dinsos Kabupaten Blitar, kami masih koordinasikan untuk proses pemulangan. Yang jelas kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Reporter: Lastomo 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *