
Mojokerto, Aliansi berita.web.id – Satpol PP Kota Mojokerto menyegel reklame berlogo Me Gacoan di Jalan PB Sudirman Kota Mojokerto, Selasa 16/4.
/2024, Segel dalam bentuk banner bertuliskan DISEGEL dilengkapi berlogo pemkot dan satpol PP ini, dipasang menutupi reklame.
Menyusul, Mie Gacoan diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 9 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
Terlebih, reklame dilengkapi lampu neon boks tersebut terpasang di bangunan bagian depan menghadap ke arah Jalan PB Sudirman Kota Mojokerto, ungkapnya
Selasa, 16 April 2024 | 21:11 WIB
Petugas Satpol PP Kota Mojokerto memasang segel papan reklame di Mie Gacoan Cabang Kota Mojokerto, di Jalan PB Sudirman, Selasa sore.
Satpol PP Kota Mojokerto menyegel reklame berlogo Me Gacoan di Jalan PB Sudirman Kota Mojokerto,
Segel dalam bentuk banner bertuliskan DISEGEL dilengkapi berlogo pemkot dan satpol PP ini, dipasang menutupi reklame yang bertuliskan Me Gacoan.
Pengunjung mengantre pelayanan di Mie Gacoan Cabang Kota Mojokerto di Jalan PB Sudirman, Selasa 16/4/2024 malam.
Mie Gacoan diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 9 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Terlebih, reklame dilengkapi lampu neon boks tersebut terpasang di bangunan bagian depan menghadap ke arah Jalan PB Sudirman Kota Mojokerto.
Meski petugas memasang segel pada reklame Mie Gacoan Cabang Kota Mojokerto, namun pembeli masih membeludak, Selasa 16/4/2024 malam.
Meski demikian, operasional bisnis kuliner yang belakangan menjadi favorit banyak kalangan tersebut tetap beroperasi.
Bahkan pembeli maupun pelanggan membeludak hingga menyebabkan antrean panjang.

”Benar bahwa Mie Gacoan kedapatan melanggar perda dan perwali tentang penyelenggaraan reklame. Jadi, sesuai ketentuan, reklame itu kita segel,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Ganesh P. Kreshnawan kepada Aliansi berita.web.id Mojokerto, Selasa 16/4/2024.
Penyegelan reklame tersebut dilakukan petugas satpol PP pada sore yang sudah di perintahkan sebelumnya oleh pihak pemerintah Mojokerto. Ungkap sekertaris Satpol PP Mojokerto.
Operator : Lastomo