

Surabaya, Aliansi berita.web.id – Cara pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang untuk menyimpan barangnya tergolong lihai. Dua pengedar ini bahkan memiliki dua tempat tinggal yang berbeda dengan alat di KTP.
Sepasang suami istri pasutri AM, 34, dan WAA, 26, tercatat sebagai warga Tembok Dukuh, Surabaya, ini ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Menganti Laban Kulon, Menganti Gresik.
Pasutri ini diketahui mengedarkan pil LL di rumah tersebut. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek tempat tinggal tersangka ini dan menyita empat botol putih berisi 4.000 butir pil LL.
Kami awal mengamankan 4.000 butir pil ini. Mereka mengedarkan pil tersebut di Menganti , Gresik. Praktek jual belinya di sini, kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan,
Jumat 26/4/2024, 16.30 wib
Ternyata lokasi penggerebekan ini bukan rumah yang dijadikan tempat tinggal sepasang suami istri ini. Pasangan ini memiliki rumah lagi di Desa Entalsewu, Buduran, Sidoarjo.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan di lokasi bersama tersangka ini. berhasil ditemukan barang bukti pil LL lainnya di lokasi.
Sebanyak 92 botol putih yang seluruhnya berisi pil LL ditemukan di dalam tempat tinggal tersangka. Rumah di Desa Entalsewu merupakan tempat tinggal sekaligus tempat penyimpanan pil LL.
Setiap hari keduanya seperti pergi kerja namun pindah ke Menganti untuk menjual pil ini,” terangnya.
Pengakuan tersangka AM, pil tersebut milik seseorang berinisial R yang masih dalam Daftar Pencarian Orang DPO.
Rumah AM ini dijadikan sebagai gudang penyimpanan oleh R. Namun, jika bisa menjual pil LL, AM mendapat upah Rp 50 ribu per botolnya.
Pengakuannya sudah sejak Februari lalu. AM mendapat 200 botol atau 200 ribu butir, sebagian sudah dijual sementara sisanya 96 ribu butir berhasil di amankan,” pungkasnya.
Reporter : Lastomo