Penjelasan Kapolri soal Viral Disebut ada Edaran Terkait Debt Colector.

Jakarta – Aliansi berita.web.id

Jakarta- 25/3/2024, sekitar pukul 23.20 wib,Viral situs-situs yang memuat seakan akan ada surat edaran dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo 

Mengenai Debt Colector. mabes Polri menjelaskan terkait hal tersebut.

Di lihat Aliansi berita pada senin, 25/3/2024, Judul di situs tersebut menyebutkan, surat edaran kapolri kepada seluruh kepolisian ,Tindak tegas dan tangkap semua Debt Colektor atau mata elang yang selalu meresahkan masyarakat yg motornya dalam patauan

Debt Colector tersebut,Narasi-narasi tersebut di situs tersebut tidak ada Nara sumber yang jelas,Nomer surat edaran maupun asal sumber yang di kutip.

 Pada pemberitaan tersebut tidak ada Nara sumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang di tujukan, maka bisa menjadi Misinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia di tuangkan dalam UURI No.2 tahun 2002, Kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat di konfirmasi pada hari Senin 25/3/2024.

Brigjen Trunoyudo menegaskan tugas dan fungsi Polri telah di jabarkan dalam UU 2/2002 yaitu memelihara kamtibmas menegakan hukum dan melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

Setiap anggota Polri wajib menjalankan amanah UU tersebut pada koridor sesuai aturan.

Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang -undang untuk mewujudkan tugas dan fungsinya.ungkapnya.

Reporter : Lastomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *