Polisi Tangkap Empat Remaja Pelaku pengeroyokan di Trenggalek 

Trenggalek – Aliansi berita.web.id

Trenggalek-Rabo,27 Maret 2024, Tim Buruserga Polres Trenggalek menangkap empat remajapelaku pengeroyokan abg(anak baru gede),Usia 16 tahun ber inisial DA, diduga korban salah sasaran ,di jalan umum sekitar pantai prigi, Trenggalek Jawa Timur.

Mereka melakukan penganiayaan secara bersama sama ,ada yang memukul korbanada juga yang menendang dan menginjak korban kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono 

Aksi pengeroyokan itu di duga dilatarbelakangi motif balas dendam.

Hal ini tersirat dari persiapan empat pelaku yang sengaja mencegat korban DA beserta temannya yang saat itu lagi bersama di kawasan pantai prigi.

Pada saat melintas mereka di hentikan oleh empat remaja tersebut

Empat pelaku pengeroyokan di tangkap saat berupaya lari bersembunyi di arah Tuban kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono di Trenggalek ,Rabo, 27 Maret 2024.

Empat pelaku yang diamankan polisi itu adalah , WF(19 ),FN (18),MR (23) dan DB(24) warga desa Margomulyo kecamatan watulimo, kabupaten Trenggalek.

Mereka di tangkap dan kini di tahan Polisi

Berdasarkan aduan korban/ Orang tua korban.

Empat remaja itu mengintrogasi korban terkait pelemparan di warung kopi yang terjadi sebelumnya.

Karena tidak dapat jawaban yang di inginkan para pelaku marah dan melakukan kekerasan terhadap korban, aksi mereka nyaris kepergok warga yang habis sholat traweh di masjid tak jauh dari lokasi itu.

Akibat peristiwa itu korban mengalami luka di bagian kepala dan punggung mengalami lebam.

Usai melakukan pengeroyokan empat remaja itu kabur melarikan diri ke Tuban, mereka bermaksud menghidari kejaran petugas, usai keluarga korban membuat laporan Polisi.

Namun pelarian mereka tak berlangsung lama meskipun berpindah pindah tempat jejak empat remaja  itu terendus petugas gabungan dari Polsek watu limo dengan satreskrim Polres Trenggalek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya maka mereka bakal di jerat dengan pasal, 76  C jo pasal 80 ayat(1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 , Tentang perubahan atas nama UU No.23 Tahun 2022, tentang pelindungan anak acaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan/ denda paling banyak Rp 72 juta.

Reporter : Lastomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *