
Aliansi berita.web.com, Polrestabes Surabaya mengungkap 405 kasus kejahatan meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), senjata tajam dan gangster.
AKBP Wimboko Waka Polrestabes Surabaya
menyatakan, pengungkapan terbanyak didominasi kasus curanmor berjumlah 298 kasus dengan 141 tersangka.

Pengungkapan kasus kejahatan di Surabaya itu dilakukan Polrestabes dan Polsek jajaran dalam Operasi Sikat Semeru 2024 selama 12 hari sejak 3-14 Juni 2024.
Kemudian, berkaitan dengan 298 kasus curanmor yang diungkap, polisi juga mengamankan 35 kendaraan. Wimboko mengatakan, kendaraan ini nantinya akan dikembalikan kepemiliknya.
“Tentunya pengambilan (sepeda motor) gratis tanpa dipungut biaya namun harus bisa membuktikan dengan surat kepemilikan seperti BPKB, STNK dan lainnya,” tuturnya.
Untuk masyarakat yang hendak mengambil kendaraannya bisa menghubungi hotline dengan nomor 081235401444.
“Kami mengajak dan mengimbau seluruh elemen lapisan masyarakat sama-sama membangun sistem keamanan di lingkungan masing-masing di Kota Surabaya,” pungkasnya.
Operator Lastomo