
Aliansi berita.web.id | Mojokerto – Yunius Hermawan (32) menjadi pesakitan gara-gara mencuri motor dengan modus kencan di hotel Mojokerto. Wanita berinisial EMO (36), asal Lamongan menjadi korbannya.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Sri Widayati mengatakan Yunius mencari mangsa melalui aplikasi Omi. Pria asal Desa Bangkaloa Ilir, Widasari, Indramayu ini berhasil memikat EMO pada Februari 2024.
Kala itu ia mengaku bernama Rio berstatus duda anak satu serta bekerja di sebuah bank di Malang. Sekitar sebulan berkenalan di dunia maya Yunius mengajak korban bertemu di Terminal Kertajaya, Mojokerto pada 8 Maret 2024.
Sejak awal terdakwa berniat mencuri sepeda motor korban. Dia (Yunius) sudah menyiapkan kunci duplikat,” terangnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (10/6/2024).
Sampai di Terminal Kertajaya sekitar pukul 16.00 WIB, lanjut Sri, Yunius meminta dijemput korban. Ketika itu, EMO menjemput terdakwa pakai sepeda motor Honda BeAT warna hitam nopol S 2287 JCK, Sedianya, wanita asal Mantup, Lamongan itu ingin mengenalkan Yunius kepada orang tuanya.

Pria Ini Gasak Motor Wanita Lamongan Modus Kencani Korban Lewat Situs Jodoh, Senin, 10 Jun 2024 14:39 WIB.
Sampai di Terminal Kertajaya sekitar pukul 16.00 WIB, lanjut Sri, Yunius meminta dijemput korban. Ketika itu, EMO menjemput terdakwa pakai sepeda motor Honda BeAT warna hitam nopol S 2287 JCK. Sedianya, wanita asal Mantup, Lamongan itu ingin mengenalkan Yunius kepada orang tuanya
“Sebagai syarat untuk bertemu orang tuanya, terdakwa mengajak korban check in dulu,” ungkapnya.
Tanpa menaruh curiga, sore itu EMO bersedia menginap di Hotel Aston, Desa Kenanten, Puri, Mojokerto bersama Yunius. Malam harinya bahkan terdakwa sempat mengajak korban jalan-jalan ke Mal Sunrise di Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto.
Selanjutnya, terdakwa dan korban kembali ke hotel untuk menginap. Keesokan harinya, 9 Maret 2024 setelah mengencani EMO, Yunius pamit keluar hotel. Pria yang tinggal di Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang itu berpura-pura mengambil mobilnya di Terminal Kertajaya sekitar pukul 09.00 WIB.
“Ternyata terdakwa ke parkiran hotel mencuri sepeda motor korban dengan kunci duplikat,” jelas Sri.
EMO yang belum sadar telah ditipu Yunius, ujar Sri, menunggu sampai siang di Hotel Aston. Dia baru meninggalkan hotel untuk pulang setelah ponsel Yunius tidak bisa dia hubungi. Bak disambar petir, ternyata sepeda motor miliknya sudah raib sehingga ia rugi sekitar Rp 14,5 juta.
“Korban dan satpam hotel mengecek CCTV, di situlah korban tahu kalau motornya dicuri terdakwa,” ujarnya.
Kasus pencurian bermodus kencan ini pada tahap sidang perdana di PN Mojokerto. Menurut Sri, Yunius didakwa dengan pasal 362 KUHP. Sidang juga dilanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk korban.
“Sebetulnya korbannya banyak, tidak hanya korban ini saja. Jadi, di Madiun ada, di Magetan ada, modusnya juga sama,” tandasnya.
Editor: Lastomo