Prostitusi Anak di Surabaya, Sehari Layani 20 Orang Korban Tidak Terima Upah.

7 Mucikari di tangkap di salah satu apartemen di merr.

Surabaya, Aliansi berita.web.id – Pelaku prostusi anak, YY (24), warga Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang menjalankan aksinya di Surabaya, Jawa Timur, memaksa korban melayani 20 orang dalam satu hari dan tak pernah memberikan upah. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, keempat anak dibawah umur yang menjadi korban prostitusi tersebut berinisial MP (17), SA (16), V (16), dan NDA (15).

Dia (tersangka YY) pulang ke kampung, dia cari PSK (Pekerja Seks Komersial) dari tetangga kampung dan di bawah umur,” kata Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/5/2024).

Kemudian, YY menawari keempat korban bekerja sebagai PSK dan penjaga toko di Surabaya. Dia menjanjikan para bocah di bawah umur itu bisa bersenang-senang di Kota Pahlawan.

Di antara korban ada yang sudah paham dijadikan PSK ada juga yang enggak tahu, rata-rata korbanya SMP, sudah putus sekolah,” jelasnya. 

Korban seolah punya arisan per harinya Rp 200.000 dan dibagi sebulan sekali. Korban bukan wanita dewasa yang orientasi uangnya tinggi, tapi korban ini cukup untuk makan dan senang saja,” tambahnya. 

 7 Orang di Surabaya Ditangkap karena Terlibat Prostitusi Anak Kemudian, para korban yang menerima penawaran tersebut diajak ke Surabaya pada awal Januari 2024, Selanjutnya, mereka diminta untuk melayani para pria hidung belang di beberapa hotel.

Pelaku muncikari (YY) pesan empat sampai lima kamar, salah satunya sebagai penampungan sementara atau kantor, Jadi korban dan muncikari di kamar itu. Sedangkan kamar sisanya untuk eksekusi,” ujarnya.

 Lalu, YY mengajak enam orang lain yang bertugas untuk memegang akun aplikasi kencan dengan foto korban dan menempatkanya di lobi hotel.

 Mereka, berinisial RS, AM, EM, SA, RI dan AS. “Harganya tergantung kelihaian joki, minim Rp 300.000, Rp 350.000, Rp 600.000, dan Rp 1 juta. Pembagian diakomodir muncikari, Dengan tarif fluktuatif itu, keuntungan Rp 30 juta per bulan,” ujarnya. 

Akan tetapi, korban mengaku tidak mendapatkan upahnya dalam melayani pria hidung belang tersebut. Padahal, mereka sudah bekerja dengan tersangka selama lima bulan. “Muncikari menjanjikan sekian persen (pembayaran) untuk korban. 

Namun faktanya hingga saat ini korban tidak mendapatkan bagiannya, dengan alibi mereka punya utang tempat tinggal dan lain-lain,” ucapnya.

 Selain itu, korban juga merasa dirinya mendapatkan perlakuan buruk dari muncikari tersebut, Bahkan, salah satu anak mengaku dipaksa untuk melayani 20 pelanggan dalam satu hari. 

Tidak semua korban sama, yang cukup mengagetkan satu di antaranya ini per hari bisa melaksanakan tugas dari muncikarinya 10 orang sampai 20 orang,” katanya. 

Akhirnya, salah satu korban berusaha melarikan diri dari pelaku dan mendatangi Polrestabes Surabaya, Selanjutnya, polisi menangkap para pelaku di salah satu apartemen di Jalan Merr. 

Para pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 17 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 dan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP. 

Adapun ancaman hukumannya terkait pasal TPPO minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun, untuk pasal perlindungan anak ancaman hukumannya minimal 3 maksimal hingga 10 tahun,” tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, tujuh orang ditangkap terkait praktik prostitusi anak di Surabaya, Saat ini, polisi masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Ketujuh tersangka tersebut digerebek ketika berada di sebuah apartemen di sekitar Jalan Merr, Sukolilo, Surabaya. Diduga, lokasi itu digunakan para pelaku sebagai tempat berkumpul ungkapnya.

Reporter : Lastomo 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *