
Surabaya Aliansi berita- Bripka Della Tiovanes Ronauli bersama Aiptu Erfan Afandi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (20/5/2024).
Keduanya dikenakan pasal tentang perzinahan setelah dilaporkan anggota Denpom Garnisun Surabaya, Serda Z Manurung.
Nama yang disebutkan terakhir ini merupakan suami Della, Serda Z Manurung membuat laporan itu setelah menggerebek istrinya yang merupakan seorang anggota Polri di kamar hotel di Surabaya bersama rekan kerjanya sesama anggota Polri akhir 2023.
Jaksa Febrian Dirgantara mendakwa dua polisi mantan anggota Satlantas Polresta Sidoarjo itu dengan Pasal 284 ayat 1 angka 1 huruf a KUHP tentang perzinaan.
Dalam dakwaan dia menjelaskan, Aiptu Erfan yang merupakan bintara administrasi (Bamin) Regident Polresta Sidoarjo dan Bripka Della sebagai bamin Urmintu Satlantas Polresta Sidoarjo telah menjalin hubungan asmara sejak Oktober tahun lalu.
Kedua terdakwa sering keluar untuk makan dan jalan-jalan,” ungkap jaksa Febrian dalam surat dakwaannya.
Aksi penggerebekan terjadi pada 22 Desember 2023. Keduanya berjanji untuk makan malam di sebuah rumah makan di Jalan Ir Soekarno Surabaya.
Di tengah perjalanan Erfan mengajak Della menginap di hotel. Setelah makan, pria 49 tahun itu mengajak juniornya ke hotel bintang empat di kawasan jalan tersebut, Keduanya check-in menggunakan KTP milik orang lain dan ke kamar 706.
Setelah saling ngobrol di dalam kamar, mereka berhubungan badan. Berselang dua jam, sang suami membunyikan bel kamar.
Saat pintu kamar dibuka, perselingkuhan itu terungkap. “Suami terdakwa Della bertanya kepada Erfan apakah sudah berhubungan badan? Erfan mengakui sudah,” tambah jaksa Febrian dalam dakwaannya.
Aksi perselingkuhan istrinya itu menurut Manurung bukan kali pertama. Pada 2018 lalu istrinya juga sempat terbukti selingkuh saat bertugas di Polda Jatim.
Saya sudah laporkan tapi orang tua saya diminta cabut laporan,” jelasnya. Namun akhir 2023 perselingkuhan kembali terjadi.
Della dan Erfan pun oleh satuan kepolisian sudah divonis Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), namun keduanya mengajukan banding.
Saya berharap pada sidang kode etik nanti banding keduanya ditolak dan PTDH tetap dijatuhkan karena ini sudah mencoreng institusi penegak hukum,” ujarnya.
Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai Sementara itu, dalam perkara pidananya, Manurung berharap kedua oknum polisi itu dihukum maksimal oleh majelis hakim,” ungkapnya
Reporter : Lastomo