Tilang Sistem Poin Bakal Berlaku, Awas SIM Bisa Dicabut!

Aliansi berita.web.id, Jakarta – Tilang menggunakan sistem poin akan segera berlaku. Bagi pelanggar yang poinnya sudah tinggi, jangan kaget kalau kepemilikan SIM dicabut.

Korlantas polri akan menerapkan sistem pemberian poin kepada pemegang SIM (Surat Izin Mengemudi). Poin diberikan seiring dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemegang SIM. Makin besar pelanggarannya, maka poin yang diberikan juga tak main-main. Kalau akumulasi poin sudah terkumpul banyak, maka SIM terancam dicabut.

Perbandingan Perpanjang SIM C di SIM Keliling vs Online, Lebih Praktis Mana?

Sistem pemberian poin itu diberi nama Traffic Attitude Record (TAR). Lewat TAR, pelanggar lalu lintas akan diberi poin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Ke depan kita akan ada soft launching traffic attitude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri,”ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen R. Slamet Santoso dikutip laman Divisi Humas Polri.

Sebenarnya, wacana penerapan poin pada SIM ini bukan hal baru. Untuk diketahui, sistem penerapan poin itu sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dijelaskan pada BAB III soal penandaan SIM. Disebutkan pada pasal 33, Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas. Lanjut pada pasal 34 disebutkan, pemberian tanda itu dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Poin untuk pelanggaran lalu lintas ini meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin. Sementara untuk kecelakaan lalu lintas, poinnya meliputi 12 poin, 10 poin, dan 5 poin. Kemudian pada pasal 37 disebutkan akan dilakukan akumulasi poin apabila pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas. Akumulasi 12 poin akan dikenakan penalti 1, dan 18 poin penalti 2.

Pemilik SIM yang dikenakan penalti 1 dan penalti 2 tidak dapat melakukan perpanjangan SIM. Dengan 12 poin itu juga, SIM akan ditahan sementara atau dicabut sementara sebelum putusan pengadilan. Sementara pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan pengemudi bila ingin dapat SIM kembali.

Orang Indonesia Jangan Pede Sewa Mobil di Jepang: SIM Tak Diakui!

Dilanjutkan pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

“Sehingga nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka berkemudi. Itu bisa kita potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke untuk pemberlakuan SIM bisa kita cabut,”tutur Slamet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *