Warga kota surabaya di himbau Tidak konvoi bermotor saat malam Takbir.

Malam Takbir warga di himbau tanpa ada konvoi bermotor.

Aliansiberita.web.id, Surabaya – Jelang perayaan Lebaran Idul Fitri 1445 H Pemkot Surabaya, mengingatkan kepada semua warga agar tidak mengadakan konvoi takbir keliling di jalan raya. Ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.

Ia juga melarang penggunaan kendaraan bermotor dalam kegiatan takbir keliling dan akan berkoordinasi dengan Polrestabes Kota Surabaya untuk menindak mereka yang melanggar.

Surabaya, sabtu, 6/4/2024, 16.00 wib.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi juga menyarankan agar takbir keliling dilakukan dengan menggunakan musik patrol, seperti saat membangunkan sahur, daripada menggunakan kendaraan bermotor yang berpotensi berbahaya.

Dia juga berharap agar tradisi takbir keliling kampung yang dulunya populer di Surabaya bisa dihidupkan kembali, dengan harapan ini dapat menghidupkan semangat kebersamaan di masing-masing wilayah kampung.

Cak Eri menambahkan kekhawatirannya bahwa takbir keliling di jalan raya dapat mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lainnya, bahkan dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya memeriahkan dan memakmurkan wilayah masing-masing kampung, serta mengurangi dampak negatif seperti kecelakaan.

Menilik Potensi Persebaya Surabaya dan Barito Putera Diperkuat Pemain Baru Asal Brasil Musim Depan

Selain itu, dilansir dari surabayago, Pemerintah Kota (Pemkot) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Kota Surabaya Menjelang Idul Fitri 1445 H / 2024 M dan Libur Panjang. 

SE bernomor 100.3.4.3 /6835/436.8.6/2024 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kamis 4 April 2024 kemarin.

Dalam Surat Edaran tersebut, Wali Kota Eri menekankan kepada warga untuk memperhatikan beberapa hal.

Pertama, Takmir Masjid, Musholla, dan warga yang melakukan pembagian Zakat Maal diharapkan memberitahukan kegiatan mereka kepada aparat keamanan setempat untuk mencegah kerumunan atau gangguan keamanan.

Takbir di Masjid atau Musholla disarankan dilakukan tanpa konvoi menggunakan kendaraan terbuka, truk, atau pick up guna menghindari kecelakaan.

“Sholat Idul Fitri 1445 H / 2024 M dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka sesuai kebijakan Pemerintah dengan tetap menjaga kebersihan,

“ungkap takmir. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *