Kasus penganiayaan berujung maut dimalang terungkap, Pelaku di tangkap.

Saat pertemuan pers foto pelaku penganiaya.

Aliansi berita.web.id, Malang – Kapolres malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan satu orang tewas dan dua lainnya luka luka.

Kejadian tersebut terjadi pada Jum’at, 4/7/2015 dini hari sekitar 01.30 WIB  di jalan Panji Suroso blimbing kota Malang 

Dalam konferensi pers yang di hadiri Waka polresta AKBP Osacar Samsuddin, dan kasi Humas Ipda Yudi Rudianto, Kombes Nanang menjelaskan bahwa pelaku berinisial FR (24) adalah warga biasa yang di guda dalam pengaruh minuman keras.

Korban merupakan bagian dari rombongan konvoi perguruan silat yang melintas di tempat kejadian.

Menurut Kombes Nanang, FR bersama temannya 3 temannya sedang nongkrong di dekat gerobak nasi goreng ketika rombongan konvoi melintas.

Terjadi cek cok mulut yang berujung keributan dan perkelaian.

Dalam kondisi emosi, FR di duka menusuk salah satu korban menggunakan pisau lipat  higa tembus pasu paru korban dan kondisi pelaku MAS (18) warga Blitar meninggal dunia ditempat kejadian akibat di tusuk di dada kiri, DAR (18) warga Blitar Lila di lengan kiri, RSP (18) warga Kedungkandang malang kondisi kritis karena tusukan di dada dan paha kiri.

Peluku sempat melarikan diri dan bersembunyi di dalamobil yang terparkir di dekat kantor koperasi kota malang.

Namun FR yang juga mengalami luka di kepala akhirnya akhirnya berhasil di amankan sekitar pukul 02.00 WIB dan di bawa di rumah sakit Saiful Anwar ( RSSA) untuk perawatan.

Polisi menemukan pisau lipat bernoda darah dalam tas FR, digudang sebagai senjata yang di gunakan dalam penusukan.

Selain itu, di sita barang bukti lain yaitu celana panjang hitam, Hoodi bertuliskan ” Dewata Ceria” serta sebuah batu yang di gunakan melempari cafe STMJ 46

Saat di periksa, FR mengaku kesal dengan keramaian sehingga melakukan penusukan, motifnya masih di selidiki lebih lanjut oleh Satreskrim. 

FR di jerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHPjuga pasal 64 KUHP tentang penganiayaan berujung maut, dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kombes Nanang menghimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dan menghindari tindak kekerasan,” pungkasnya 

Laporkan setiap gangguan kelayanan polri 110 atau hotline 0811337802000 agar kami bisa bertindak tegas,” tuturnya

Polresta Malang kota akan menyelesaikan dengan tranparan  dan profesional , sebagai untuk komitmen Polri, Dalam menjaga keamanan serta menjaga konflik Horizontal di masyarakat,” tegasnya

( Lastomo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *