
Aliansiberita.web.id, Lumajang-poniman di vonis 2 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah oleh majelis pengadilan negri Lumajang, Jawa timur gara-gara meminjam Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) kepada teman nya untuk kredit motor.
Juru bicara pengadilan negeri Lumajang I Gede Andy Gandha Wijaya mengatakan, Poniman terbukti menggelapkan kendaraan bermotor yang belum lunas dalam perkara tersebut.
Poniman, meminjam KTP -nya kepada temannya, kartiman , untuk mengajukan kredit motor. KTP tersebut di ajukan kepada. KTP tersebut di ajukan kepada debitur Andira fanence untuk pengajuan 1 unit sepeda motor
Vario 160 CC. Kartiman berjanji akan mencicil dan membari poniman uang 1,4 juta, setelah pengajuan telah di setujui.
Setelah motor di kirim, kartiman menepati janji memberikan uang, lalu menghilang, tanda membayar uang cicilan, kini poniman di seret kasus hukum, sementara Katiman menjadi korban, sementara Kartiman menjadi buron (DPO)
Dalam hal ini pihak Adira finance yang di rugikan, ” pungkasnya
( Lastomo)